PEKANBARU - Pasca dilaporkan ke Polda Riau, manajemen Travel Umrah Detofa memberikan tanggapan terkait dugaan penipuan yang dilayangkan puluhan jemaah yang gagal berangkat ke tanah suci Mekkah.
Pihak manajemen menegaskan tidak tinggal diam dan mengklaim telah menjalankan proses penyelesaian kewajiban kepada para jemaah secara bertahap.
"Manajemen sudah melakukan proses penyelesaian kewajiban secara bertahap. Bukan tidak memberikan apa-apa. Tentu ada waktu yang mesti kita upayakan agar semua ini bisa clear," ujar Admin Detofa Travel saat dihubungi melalui akun resmi Instagram @detofatravel, Selasa (14/7/2026).
Selain itu, manajemen juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jemaah atas keterlambatan penyelesaian kewajiban tersebut.
"Selaku manajemen kami juga menyampaikan permintaan maaf karena adanya keterlambatan kewajiban," tulis pernyataan tersebut.
"Di sisi lain, manajemen sangat paham kondisi ini dan terus mengupayakan agar segera selesai demi kemaslahatan dan kenyamanan bersama. Mohon doa," sambungnya.
Sementara itu, salah seorang jemaah sekaligus pelapor, Habibi Irawadi mengakui, pada awalnya memang sempat ada proses pengembalian dana secara bertahap kepada beberapa jemaah.
Menurut Habibi, jumlah korban yang semula mencapai 33 orang kini tersisa sekitar 28 jemaah yang belum menerima pengembalian dana.
"Memang ada proses pengangsuran. Dari awalnya 33 orang, sekarang tinggal 28 jemaah yang belum dikembalikan uangnya," ujarnya.
Meski demikian, Habibi menilai proses refund tersebut tidak berjalan sesuai komitmen.
Awalnya, kata dia, pihak travel berjanji melakukan pembayaran setiap pekan, namun belakangan pembayaran mulai terlambat hingga akhirnya terhenti sama sekali.
"Janjinya pengembalian uang dilakukan setiap pekan. Tapi kemudian mulai terlambat dua pekan, setelah itu tidak ada lagi pembayaran sama sekali," sebutnya.
Habibi juga mengaku komunikasi dengan pihak perusahaan semakin sulit. Bahkan, nomor telepon pihak yang bertanggung jawab sempat tidak dapat dihubungi.
"Kami pernah mendatangi kediamannya, tapi tidak membuahkan hasil. Kami juga pernah meminta mediasi di Kementerian Haji, namun tetap tidak menemukan jalan keluar," ungkapnya.
Karena berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, para jemaah akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Kami sudah cukup bersabar. Karena tidak ada kepastian, akhirnya kami mengambil langkah hukum," tegasnya.
Habibi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyelesaian yang menurutnya tidak dilakukan secara merata.
"Yang diselesaikan itu hanya orang-orang besar seperti dari perguruan tinggi atau orang yang disegani. Sementara jemaah dari kalangan biasa seolah tidak diindahkan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah hampir satu tahun menunggu kepastian, puluhan jemaah Travel Umrah Detofa resmi melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara berinisial ML ke Polda Riau pada Senin (13/7/2026) atas dugaan penipuan dana perjalanan ibadah umrah.
Laporan tersebut diajukan karena keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara dana yang telah disetorkan para jemaah belum dikembalikan sepenuhnya.
Berdasarkan data para korban, sedikitnya terdapat 28 jemaah yang diduga menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Para korban berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, manajemen Travel Umrah Detofa menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pengembalian dana secara bertahap kepada para jemaah.