KUANSING - Buronan kasus dugaan korupsi dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Khairul Saleh akhirnya ditangkap.
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Khairul Saleh diketahui berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di loteng rumah istrinya.
Namun upaya tersebut tidak berhasil setelah tim gabungan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya.
Kajari Kuansing, Mohammad Harun Sunadi menjelaskan, Khairul Saleh merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA yang bersumber dari PTPN V untuk Koperasi Petani Siampo Pelangi di Desa Pasikaian.
Menurut Harun, dua tersangka lain dalam perkara tersebut telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan menerima putusan pengadilan.
“Arlimus BSC telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sedangkan Asmir dihukum lima tahun penjara,” kata Harun, Kamis (11/6/2026).
“Namun Khairul Saleh tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Januari 2018,” sambungnya.
Selama menjadi buronan, Khairul Saleh disebut beberapa kali berpindah tempat guna menghindari penangkapan.
Tim Tabur Kejaksaan terus melakukan pelacakan sejak 2018, termasuk ketika yang bersangkutan diduga berada di wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi bahwa Khairul Saleh kembali berada di rumah istrinya di Desa Pulau Panjang.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan jajaran Kejari Kuansing yang berhasil menangkap DPO yang telah buron selama delapan tahun,” ucap Harun.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa perkara korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Setelah ditangkap, Khairul Saleh langsung dibawa ke Kantor Kejari Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan di Lapas Teluk Kuantan.
Penyidik kini menuntaskan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Selanjutnya kami akan melanjutkan proses hukum terhadap Khairul Saleh dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.