PEKANBARU – Persidangan lanjutan perkara Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghadirkan fakta baru yang menyita perhatian publik.
Nama pejabat tinggi daerah hingga pimpinan kepolisian disebut dalam kesaksian saksi yang dihadirkan jaksa, Rabu (20/5/2026).
Saksi Tomas Larfo Dimeira, yang menjabat Kabid Cipta Karya PUPR, mengungkap pernah diminta membantu pengumpulan uang sebesar Rp300 juta.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan rencana perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Dalam persidangan, Tomas menegaskan permintaan itu ia ketahui terjadi sekitar April.
“Pernah, setahu saya bulan April,” ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU.
Tomas menjelaskan awal mula keterlibatannya. Ia mengaku menerima arahan dari pimpinan untuk membantu proses perbaikan rumah dinas tersebut, sebelum akhirnya menghubungi mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan.
“Waktu itu saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur (SF Hariyanto), dan memanggil saya perlu untuk memperbaiki rumah dinas Polda,” ungkap Tomas di hadapan majelis hakim.
Setelah mendapat arahan tersebut, ia langsung menghubungi Arief karena dinilai mampu membantu kebutuhan tersebut.
“Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah,” katanya.
Kesaksian semakin menarik ketika Tomas menceritakan pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru. Ia datang bersama Arief Setiawan dan mendapati sejumlah pihak telah berada di lokasi.
“Di atas sudah duduk Pak Kapolda, Wagub dan kolega Kapolda. Setelah itu kami sama Arief duduk sebentar dan langsung kami pisah,” ujarnya.
Tomas menambahkan, Arief membawa sebuah goodie bag yang kemudian diserahkan kepada pihak swasta bernama Puji.
"Berapa yang diserahkan ke Puji?" tanya JPU.
“Rp300 juta, perlunya,” jawab Tomas.
Meski sempat disebut sebagai dana perbaikan rumah dinas, Tomas mengaku tidak mengetahui detail penggunaan uang tersebut. Ia baru mengetahui belakangan bahwa dana tersebut tidak jadi dipakai.
“Setelah saya cari tahu, uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK,” tegasnya.