www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ops Patuh LK 2026 Digelar di Pekanbaru, Knalpot Brong dan Balap Liar Disasar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Abdul Wahid Berlanjut, JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Kunci Termasuk Eks Pj Sekda
Rabu, 06 Mei 2026 - 14:40:01 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpku)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpku)

PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi kunci untuk menguak lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga saksi tersebut adalah eks Penjabat Sekretaris Daerah Riau M Taufik OH, Sub Koordinator PUPRPKPP Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR, Sarkawi. Mereka dimintai keterangan terkait proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga dugaan adanya pungutan setoran dalam sejumlah proyek.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut terlibat dalam praktik pemerasan dengan modus “jatah preman” terhadap sejumlah pejabat di Dinas PUPRPKPP. Ia diduga tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak April hingga November 2025 di berbagai lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor dinas terkait.

Jaksa mengungkap, perkara ini bermula dari arahan dalam sebuah rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Seiring dengan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau yang mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan pihak perantara lainnya.

Awalnya, para pejabat hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, angka tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.

Dalam persidangan terungkap, para saksi mengaku terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga, dengan total mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang menyeret orang nomor satu di Riau tersebut.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio B.W. Wicaksana (foto/int)Ops Patuh LK 2026 Digelar di Pekanbaru, Knalpot Brong dan Balap Liar Disasar
Ilustrasi BMKG memprediksi hujan di sebagian besar Riau (foto/int)BMKG: Hujan lebat Disertai Petir Berpotensi Guyur Pekanbaru dan Sekitarnya
Ilustrasi Sumsel dominasi hotspot Sumatera, Riau tercatat nihil (foto/int)Riau Nihil Karhutla, Sumatera Selatan Catat 75 Hotspot
Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: mcr)PSPS Pekanbaru Gugat Denda Rp20 Juta dari PSSI, Ini Alasan Keberatannya
Marc Marquez.(foto: int)Marc Marquez Unggul 10 Poin, Tardozzi Ingatkan Ancaman Martin dan Bezzecchi
  Dana transfer ke Riau turun Rp3,09 triliun (foto/int)Transfer ke Daerah di Riau Anjlok 17,22 Persen, DBH Turun hingga 57,62 Persen
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru naik (foto/int)Sempat Merosot, Harga Emas Antam di Pekanbaru Naik Selasa Ini
Ketua DPW Aliansi Merah Putih, Eko Wibowo (foto/ist)Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
Ist.BKawan BRK Syariah Dekatkan Layanan Keuangan ke Masyarakat Kepulauan Karimun
Tersangka SS saat diamankan di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Diduga 4 Kali Cabuli Bocah, Seorang Karyawan di Pangkalan Kuras Dibui
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved