www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
HUT ke-27 Pelalawan, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perkara Korupsi Abdul Wahid Masuk Babak Baru, JPU Sampaikan Tanggapan
Rabu, 08 April 2026 - 12:04:09 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid jalani sidang ketiga.(foto: fitri/halloriau.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid jalani sidang ketiga.(foto: fitri/halloriau.com)

PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

Persidangan memasuki tahap penting dengan agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Pantauan halloriau.com, sejak pagi, Abdul Wahid telah tiba di ruang sidang mengenakan kemeja putih dipadukan celana hitam.

Kehadirannya menjadi perhatian publik yang memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan moril.

Pengamanan di sekitar gedung pengadilan diperketat menyusul meningkatnya jumlah simpatisan.

Aparat membatasi akses masuk ruang sidang demi menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.

Akses masuk ruang sidang dibatasi hanya sekitar 50 orang untuk memastikan persidangan berjalan tertib dan kondusif.

Pembatasan ini dilakukan agar jalannya sidang tetap fokus pada agenda utama, yakni respons jaksa terhadap pembelaan terdakwa yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Sidang tahap ini dinilai krusial karena menjadi bagian dari proses penilaian hukum sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Kehadiran simpatisan dalam jumlah besar menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut. Situasi di dalam dan luar gedung pengadilan terpantau kondusif meski penjagaan dilakukan secara ketat.

Persidangan diperkirakan akan berlanjut dengan agenda lanjutan sesuai tahapan hukum yang berlaku setelah tanggapan jaksa dibacakan.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin dakwaan. Ia menegaskan, pergeseran anggaran yang disorot jaksa merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran serta merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pergeseran anggaran itu hal biasa, tidak ada pelanggaran hukum. Itu berdasarkan instruksi Presiden dan juga Permendagri. Yang mengusulkan dan membahas adalah tim, saya hanya membuat pergubnya,” ujar Abdul Wahid usai sidang.

Ia menekankan bahwa proses perencanaan dilakukan tim teknis, sementara dirinya hanya menetapkan regulasi melalui peraturan gubernur.

Dakwaan jaksa juga menyoroti pertemuan di kediaman gubernur yang disebut menjadi awal praktik pemerasan. Abdul Wahid membantah adanya tindakan tidak wajar dalam rapat tersebut, termasuk tudingan pengumpulan ponsel peserta.

Ia menyebut pertemuan itu hanya berisi arahan umum tentang tata kelola pemerintahan.

“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada lagi istilah ‘matahari satu’ atau ‘matahari dua’. Yang ada hanya satu, yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Ia juga menolak tudingan ancaman mutasi.

“Saya tidak pernah mengancam siapa pun. Itu rapat biasa saja,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menuduh Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung April–November 2025 dan melibatkan beberapa nama, termasuk kepala dinas, tenaga ahli gubernur, serta ajudan.

Menurut dakwaan, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyetorkan “fee” proyek setelah adanya pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah. Persentase setoran disebut meningkat dari 2,5 persen menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Setoran dilakukan bertahap, Tahap I Rp1,8 miliar, Tahap II Rp1 miliar dan Tahap III Rp750 juta.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Jaksa menduga sebagian dana disalurkan melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Sidang tanggapan eksepsi akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya.

Penulis: Fitri
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
HUT ke-27 Pelalawan, Ketua DPRD ajak perkuat sinergi pembangunan (foto/ist)HUT ke-27 Pelalawan, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
Bupati Rohil Bistamam meninjau pemungutan suara Pilpeng serentak 2026 di Bagan Jawa (foto/afrizal)Bupati Rohil Tinjau Pemungutan Suara Pilpeng Serentak 2026
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio B.W. Wicaksana (foto/int)Ops Patuh LK 2026 Digelar di Pekanbaru, Knalpot Brong dan Balap Liar Disasar
Ilustrasi BMKG memprediksi hujan di sebagian besar Riau (foto/int)BMKG: Hujan lebat Disertai Petir Berpotensi Guyur Pekanbaru dan Sekitarnya
Ilustrasi Sumsel dominasi hotspot Sumatera, Riau tercatat nihil (foto/int)Riau Nihil Karhutla, Sumatera Selatan Catat 75 Hotspot
  Direktur PT SPEM, Muhammad Syafii, M.IK meninjau langsung uji kebocoran (foto/ist)Jaga Keamanan Penyaluran Gas ke Rumah Warga Pekanbaru, SPEM Rutin Periksa Jaringan Distribusi
Ilustrasi Kemendagri mendorong Pemda perkuat pengakuan masyarakat hukum adat lewat Perda (foto/int)Pemprov Riau Didorong Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Dana transfer ke Riau turun Rp3,09 triliun (foto/int)Transfer ke Daerah di Riau Anjlok 17,22 Persen, DBH Turun hingga 57,62 Persen
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru naik (foto/int)Sempat Merosot, Harga Emas Antam di Pekanbaru Naik Selasa Ini
Ketua DPW Aliansi Merah Putih, Eko Wibowo (foto/ist)Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved