PELALAWAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019 dengan hukuman penjara antara 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam surat tuntutan.
Dua jaksa yang membacakan tuntutan dalam persidangan tersebut adalah Andre Christian Sigiro, S.H., dan Aldi Yosua Napitupulu, S.H.
Adapun tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa berbeda sesuai dengan peran dan pertimbangan dalam perkara tersebut.
Terdakwa Suratman bin Mertoikromo (alm) dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.
Selain itu, Suratman dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.500.779.753,90. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, terdakwa Siti Budiarti binti Sardi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.
Adapun terdakwa Armaita, S.P. binti Saidun Gindo Anpono (alm) dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan. Jaksa turut menuntut denda sebesar Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.
Dalam perkara ini, JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (5/11/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing.
Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.