www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PSPS Pekanbaru Gugat Denda Rp20 Juta dari PSSI, Ini Alasan Keberatannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi Pelalawan, Hukuman hingga 7,5 Tahun Penjara
Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:46:07 WIB
Jaksa tuntut tiga terdakwa korupsi pupuk bersubsidi Pelalawan (foto/Andy)
Jaksa tuntut tiga terdakwa korupsi pupuk bersubsidi Pelalawan (foto/Andy)

PELALAWAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019 dengan hukuman penjara antara 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam surat tuntutan.

Dua jaksa yang membacakan tuntutan dalam persidangan tersebut adalah Andre Christian Sigiro, S.H., dan Aldi Yosua Napitupulu, S.H.

Adapun tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa berbeda sesuai dengan peran dan pertimbangan dalam perkara tersebut.

Terdakwa Suratman bin Mertoikromo (alm) dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Selain itu, Suratman dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.500.779.753,90. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, terdakwa Siti Budiarti binti Sardi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Adapun terdakwa Armaita, S.P. binti Saidun Gindo Anpono (alm) dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan. Jaksa turut menuntut denda sebesar Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Dalam perkara ini, JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (5/11/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing.

Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis: andy
Editor: riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: mcr)PSPS Pekanbaru Gugat Denda Rp20 Juta dari PSSI, Ini Alasan Keberatannya
Marc Marquez.(foto: int)Marc Marquez Unggul 10 Poin, Tardozzi Ingatkan Ancaman Martin dan Bezzecchi
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)Jalan Rusak dan Banjir Prioritas APBD Pekanbaru 2027, Ini Program Lain yang Disiapkan
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(foto: infografis/halloriau.com)Hujan Seharian, Riau Nihil Hotspot! BMKG Catat 108 Titik Panas di Sumatera Sore Ini
Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa diikuti 32.214 bikers dari seluruh Indonesia. 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan dalam Honda Bikers Day 2026
  Ist.BKawan BRK Syariah Dekatkan Layanan Keuangan ke Masyarakat Kepulauan Karimun
Tersangka SS saat diamankan di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Diduga 4 Kali Cabuli Bocah, Seorang Karyawan di Pangkalan Kuras Dibui
Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin meninjau kesiapan personel Satlantas Polres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Bukan Sekadar Tilang, Ini Fokus Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Pelalawan
Tim FP GCN RPP melakukan pelatihan cara penggunaan dan jenis-jenis APAR serta pembuatan jalur evakuasi darurat kepada Tenaga Pengajar dan Peserta Didik SDN 02 Desa Kudap.GCN Latih Guru SDN 02 Kudap Gunakan APAR untuk Antisipasi Kebakaran
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho lantik 17 pejabat.(foto: pekanbaru.go.id)Agung Nugroho Lantik 17 Pejabat Pemko Pekanbaru, Ini Daftar Lengkapnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved