www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dadan Hindayana Dicopot, Presiden Prabowo Lantik Nanik Sebagai Kepala BGN
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terbukti Memeras dan Mengancam, Ketua Ormas di Pekanbaru Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:40:33 WIB
Sidang pembacaan putusan vonis terdakwa Ketua Ormas di PN Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)
Sidang pembacaan putusan vonis terdakwa Ketua Ormas di PN Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)

PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR, dalam perkara pemerasan disertai pengancaman.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Admadja, PN Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Saat putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Jonson Parancis SH MH terdakwa tampak tertunduk dan memilih diam sepanjang persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menyebutkan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Jekson Sihombing dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Usai pembacaan putusan, baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap terhadap putusan ini sesuai dengan waktu yang diatur dalam hukum acara,” tutup hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Pekanbaru karena melibatkan pimpinan organisasi masyarakat yang diduga menyalahgunakan pengaruhnya untuk melakukan pemerasan.

Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dadan Hindayana dicopot oleh Presiden Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala BGN.Dadan Hindayana Dicopot, Presiden Prabowo Lantik Nanik Sebagai Kepala BGN
Riau alami inflasi.(ilustrasi/int)Gaya Hidup & Investasi Masih Tinggi, Biaya Perawatan Diri dan Emas Picu Inflasi Riau Tembus 3,95%
Puluhan SMAN di Riau ketahuan mark up biaya seragam.(ilustrasi/int)31 SMAN di Riau Terbukti Mark-up Seragam Rp566 Juta: Ini Daftar Sekolahnya!
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)HUT ke-242 Pekanbaru, Pemko Hapus Semua Denda Pajak Daerah hingga 31 Agustus 2026
Pendiri dan owner Yong Bengkalis Kampus UIR bersama fungsionaris Jaringan Media Siber (JMSI) Provinsi Riau setelah acara launching, Selasa (02/06 2026)Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
  Karhutla di Siak masih menyala.(ilustrasi/int)Hanguskan 20 Hektare Lahan, Helikopter Water Bombing Mulai Dikerahkan Padamkan Karhutla di Siak
Puluhan SMAN di Riau wajib kembalikan kelebihan bayar hasil mark up seragam sekolah.(ilustrasi/int)Dukung Plt Gubri Bongkar Temuan Mark Up Seragam, DPRD Riau: Sekolah Jangan Bebani Wali Murid
Sebaran titik panas di Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Ada 11 Titik Panas di Riau Sore ini, Rohil Jadi Penyumbang Hotspot Terbanyak
ist.Bupati Inhu Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Lingkungan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.SF Hariyanto Perintahkan Uang Seragam SMA Negeri di Riau Dikembalikan ke Orang Tua
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved