PEKANBARU - Praktik bisnis selubung pengadaan seragam di lingkungan sekolah negeri akhirnya dibongkar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Berdasarkan audit mendalam dari Inspektorat Provinsi Riau terhadap 56 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), ditemukan adanya manipulasi harga (mark-up) seragam sekolah di 31 instansi pendidikan yang merugikan wali murid hingga ratusan juta rupiah.
Langkah tegas ini diambil menyusul instruksi langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto yang merespons gelombang keluhan dari para orangtua murid terkait mahalnya biaya masuk sekolah.
Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung mengungkapkan, dari total sekolah yang diaudit, mayoritas pelanggaran tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru dan Dumai.
Akibat praktik lancung ini, puluhan sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan uang kompensasi dengan total mencapai puluhan juta per sekolah.
“Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orangtua/wali murid,” terang Jondra, Senin (1/6/2026).
Sebaran sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran mark-up harga seragam ini meliputi:
Kota Pekanbaru (15 Sekolah): SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 10, SMAN 11, SMAN 12, SMAN 14, SMAN 16, SMAN 17, SMAN 18, dan SMAN 19.
Kabupaten Siak (15 Sekolah): SMAN 1 Kandis, SMAN 1 Siak, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, SMAN 3 Minas, SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, dan SMAN 5 Tualang.
Sedangkan di Kota Dumai hanya 1 sekolah, yakni SMAN 1 Dumai.
Inspektorat menegaskan, keterlibatan komite sekolah dalam menentukan tarif seragam di luar batas wajar ini tidak bisa dibenarkan.
Hingga kini, pihak pengawas masih menunggu realisasi pengembalian dana tersebut secara fisik.
Praktik komersialisasi atribut sekolah ini dinilai secara nyata menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.
Dalam regulasi tersebut, sekolah dilarang keras membebani orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap penerimaan siswa baru atau kenaikan kelas.
Tidak sekadar sanksi pengembalian uang materiil, para oknum kepala sekolah dan jajaran yang terlibat kini berada di ambang sanksi birokrasi yang berat.
“Di samping rekomendasi pengembalian juga dikenakan sanksi/hukuman disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS kepada para pihak (PNS) yang terlibat,” tegas Jondra.
Merespons temuan komprehensif Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Erisman Yahya bergerak cepat dengan mengumpulkan jajaran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) guna memastikan hak-hak finansial wali murid segera dipulihkan.
Disdik Riau memberikan waktu maksimal 14 hari kerja bagi seluruh sekolah terkait untuk mengosongkan rapor merah penataan keuangan seragam ini.
“Saya tegaskan, dalam waktu satu pekan atau dua pekan ini semua sekolah yang berdasarkan temuan inspektorat tersebut harus mengembalikan. Nanti akan dibuat surat pernyataan bahwa sekolah-sekolah sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran itu kepada siswa,” tukas Erisman Yahya.