www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bongkar Jaringan Pemburu Gajah, Kombes Pol Risahondua Raih Penghargaan Menhut
Senin, 09 Maret 2026 - 20:14:17 WIB
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua terima penghargaan dari Menhut.(foto: barkah/halloriau.com)
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua terima penghargaan dari Menhut.(foto: barkah/halloriau.com)

PEKANBARU – Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan mendapat perhatian langsung dari Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Pemerintah memberikan apresiasi kepada Polda Riau atas kerja keras mengungkap jaringan pemburu satwa dilindungi tersebut.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menhut saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Salah satu penerima penghargaan adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua.

Raja Juli Antoni menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi aparat kepolisian dalam menindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

“Atas nama Kementerian Kehutanan saya memberikan penghargaan. Walaupun hanya secarik kertas, tentu ini tidak bisa membayar kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja tuntas jajaran Kepolisian Daerah Riau,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah yang dinilai berhasil menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus lingkungan.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Riau beserta jajaran. Terasa sekali bahwa kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Pak Sigit semakin profesional dalam melindungi dan melayani masyarakat sehingga kasus ini dapat diungkap dengan baik,” katanya.

Menurut Raja Juli, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus mematahkan keraguan publik terhadap kemampuan aparat dalam menindak pelaku kejahatan terhadap satwa liar.

“Kasus seperti ini seringkali membuat publik pesimis akan bisa diungkap. Namun dengan kepemimpinan yang kuat serta implementasi yang baik di lapangan, kasus ini akhirnya dapat diungkap secara tuntas,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Riau berhasil menangkap 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan gajah Sumatera. Selain itu, tiga pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, kematian gajah Sumatera bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi merupakan kehilangan besar bagi ekosistem.

“Kematian seekor gajah Sumatera bukan hanya peristiwa pidana. Ini meninggalkan luka bagi kita semua karena satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam,” ujar Herry.

Ia menekankan, gajah merupakan bagian penting dalam rantai kehidupan di hutan tropis Sumatera.

“Gajah bukan hanya satwa liar, tetapi penjaga keseimbangan ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu satwa, tetapi mata rantai kehidupan itu sendiri,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan satwa liar dan kejahatan lingkungan.

Di antaranya Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 306 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi serta memperkuat upaya pelestarian gajah Sumatera yang populasinya semakin terancam.

Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
  Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
BMKG mencatat 21 hotspot atau titik panas di Sumatera, Riau menjadi wilayah terbanyak kedua (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 21 Hotspot di Sumatera
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved