www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Anak Gajah Tewas Terjerat di TNTN, Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Senin, 02 Maret 2026 - 16:44:23 WIB
Anak gajah tewas terjerat di Taman Nasional Tesso Nilo, Polda Riau tetapkan pemilik lahan jadi tersangka (foto/ist)
Anak gajah tewas terjerat di Taman Nasional Tesso Nilo, Polda Riau tetapkan pemilik lahan jadi tersangka (foto/ist)

PEKANBARU - Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus bergulir.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam perkara yang tak hanya menyangkut kematian satwa dilindungi, tetapi juga dugaan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan konservasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2/2026).

Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka serius pada kaki depan kiri anak gajah yang diduga akibat jeratan tali ilegal. Luka tersebut memicu infeksi parah hingga akhirnya menyebabkan kematian satwa yang dilindungi undang-undang itu.

Namun penyidikan tidak berhenti pada dugaan perburuan atau pemasangan jerat. Di sekitar lokasi, petugas menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok yang menandai kepemilikan lahan. Temuan ini mengarah pada dugaan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional.

Berdasarkan pengecekan titik koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan para ahli, penyidik menetapkan seorang pria berinisial JM, 44 tahun, warga setempat, sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan konservasi tersebut.

Dilansir dari MCRiau, dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi. Penegakan hukum ini disebut sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian TNTN yang selama ini menjadi habitat penting gajah Sumatera.

Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan ekosistem membutuhkan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
  Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved