www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Astindo Riau Bidik Momentum Libur Akhir Tahun, Harga Tiket Pesawat Jadi Tantangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rusak Fasilitas Satgas dan Perdagangkan Lahan, 9 Orang Resmi Ditahan
Rabu, 21 Januari 2026 - 17:30:02 WIB
Polda Riau ungkap kasus perusakan Satgas hingga perambahan lahan TNTN (foto/ist)
Polda Riau ungkap kasus perusakan Satgas hingga perambahan lahan TNTN (foto/ist)

PEKANBARU - Polda Riau mengamankan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam dua perkara berbeda di kawasan TNTN. Para tersangka terjerat kasus pengrusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta praktik jual beli dan perambahan kawasan konservasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers gabungan yang digelar di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1). Ekspos perkara dipimpin langsung Wakil Kepala Polda Riau Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau.

Wakapolda Riau Hengky Hariyadi menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan dan aksi anarkis yang mengganggu upaya penertiban.

Ia menjelaskan, enam dari sembilan tersangka terlibat dalam aksi pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Mereka diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)

Menurut Hengky, aksi tersebut dipicu oleh penolakan para pelaku terhadap keberadaan Satgas PKH di lokasi penertiban. Penolakan itu kemudian berujung pada tindakan melawan hukum secara bersama-sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta flashdisk yang berisi rekaman aktivitas pengrusakan. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Hengky menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru.

Selain perkara pengrusakan, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap kasus perambahan kawasan konservasi TNTN. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan kawasan TNTN yang dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Balai TNTN melalui tiga laporan polisi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut antara lain kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menyampaikan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN yang diketuai Gubernur Riau.

Berbagai langkah koordinatif lintas sektor terus dilakukan guna memulihkan kawasan secara bertahap dan humanis.

Dikutip dari MCRiau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menambahkan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus diperkuat agar penegakan hukum berjalan sejalan di tengah masa transisi regulasi. 

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi untuk menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan.

Menurutnya, sinergi antara TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama agar penegakan hukum berjalan efektif, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat dapat hidup dengan aman serta tertib di sekitar kawasan TNTN.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Astindo Riau, Harpina Diansari (foto/int)Astindo Riau Bidik Momentum Libur Akhir Tahun, Harga Tiket Pesawat Jadi Tantangan
Anggota DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.(foto: int)Sabarudi Dukung Rotasi Pejabat Pekanbaru, Kinerja Nyata Jadi Tantangan
Warga binaan Rohil kembali belajar di kelas.(foto: afrizal/halloriau.com)Lapas Bagansiapiapi Buka Jalan Pendidikan bagi Warga Binaan Lewat Kelas Lentera Asa
Kepala Kantor Perwakilan BEI Riau, Emon Sulaeman.(foto: barkah/halloriau.com)Anak Muda Ramaikan Pasar Modal Riau, Seberapa Siap Hadapi Risiko Investasi?
HUT ke-27 Pelalawan, Ketua DPRD ajak perkuat sinergi pembangunan (foto/ist)HUT ke-27 Pelalawan, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
  Warga binaan Lapas Bagansiapiapi jalani pemeriksaan kesehatan.(foto: afrizal/halloriau.com)Lapas Bagansiapiapi Periksa Kesehatan Warga Binaan, Ini Hasilnya
Perhotelan di Riau lesu.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Hotel di Riau Masih Lesu, PHRI Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran hingga Akhir 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)167 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Bagaimana Kondisi Riau Sore Ini?
Plt Bupati Kuansing, Muklisin (foto/ultra)Plt Bupati Kuansing Ajak Generasi Muda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda
Direktur PT SPEM, Muhammad Syafii, M.IK meninjau langsung uji kebocoran (foto/ist)Jaga Keamanan Penyaluran Gas ke Rumah Warga Pekanbaru, SPEM Rutin Periksa Jaringan Distribusi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved