PEKANBARU - Terungkapnya kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Siak oleh Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat dan jajaran mendapat apresiasi dan dukungan dari pihak legislatif di DPRD Provinsi Riau.
Menurut Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Riau Munawar Syahputra, tindakan yang bertentangan dengan aturan dan hukum harus ditindak secara adil tanpa pandang bulu, termasuk langkah tegas Polda Riau dalam memberantas mafia minyak dan gas (Migas) di Provinsi Riau.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas keberhasilan penggerebekan dan penyitaan ribuan liter BBM bersubsidi ilegal di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar," ujar Munawar, Kamis (22/10/2026)
Langkah kepolisian dalam membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, menurut Munawar, akan berdampak positif bagi masyarakat.
"Tindakan tegas, cepat, dan tidak pandang bulu ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, mencegah kerugian negara, dan melindungi masyarakat kecil yang berhak," tuturnya.
Untuk itu, ia mendukung agar Aparat Penegak Hukum (APH) kasus mafia BBM ini diusut tuntas hingga kebakar persoalan.
"Kami mendukung penuh agar proses hukum dilanjutkan sampai ke akar jaringan mafia BBM, termasuk aktor intelektual dan rantai pasokan lintas daerah. Semoga ini menjadi efek jera dan momentum bersihbersih penimbunan BBM di seluruh Riau," pungkas Munawar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 6.500 liter BBM bersubsidi jenis biosolar yang diduga diselewengkan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial FG dan SG sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.