www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kado Usia Emas ke-50: RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-bagi Layanan Kesehatan Gratis, Cek Syaratnya di Sini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bersaksi di Sidang, Ini Kata Bupati Inhil Saat Ditanya Kasus Paket Ramadan Baznas
Jumat, 09 Januari 2026 - 23:00:33 WIB
Bupati Inhil, Herman jadi saksi perkara dugaan korupsi pengadaan paket Premium Ramadan Baznas tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (foto/klikMX)
Bupati Inhil, Herman jadi saksi perkara dugaan korupsi pengadaan paket Premium Ramadan Baznas tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (foto/klikMX)

PEKANBARU - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan paket Premium Ramadan Baznas tahun 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (9/1/2026). 

Di hadapan majelis hakim, Herman membantah keras pernah menandatangani berita acara penitipan ribuan paket bantuan tersebut di kediamannya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Herman sebagai saksi untuk terdakwa Arsalim, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil. Herman menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen berita acara penitipan 2.446 paket Premium Ramadan bukan miliknya.

“Sampai hari ini saya tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” ujar Herman di hadapan majelis hakim yang diketuai Azis Muslim.

Meski JPU memperlihatkan dokumen penitipan yang memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil, Herman tetap pada keterangannya bahwa tanda tangan tersebut bukan hasil coretannya. Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses administrasi, penitipan, maupun pendistribusian paket Premium Ramadan tersebut.

Menurut Herman, penitipan paket dilakukan Ketua Baznas Inhil saat itu, almarhum M Yunus Hasby, tanpa adanya koordinasi langsung dengan dirinya.

Selama proses penawaran hingga penitipan paket, Herman mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan pihak Baznas terkait program tersebut. Ia bahkan mengetahui keberadaan program Premium Ramadan justru saat melakukan safari Ramadan dan berdialog dengan pengurus Baznas, ketika dirinya masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Inhil.

Herman mengungkapkan, dalam beberapa pertemuan dengan pengurus Baznas, ia kerap mempertanyakan penggunaan dana zakat agar benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kepentingan mustahiq.

Terkait program Premium Ramadan, ia menerima penjelasan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

“Disampaikan kalau tidak ada program itu, nanti masyarakat bertanya,” kata Herman menirukan penjelasan yang ia terima saat itu.

Meski mengakui tujuan program tersebut untuk membantu masyarakat selama Ramadan, terutama di wilayah terpencil, Herman kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan teknis program, termasuk penentuan penerima bantuan.

Ia juga menambahkan, selama bulan Ramadan dirinya lebih banyak berada di lapangan untuk safari Ramadan dan hanya sekali kembali ke kediaman. Maka itu, ia mengaku tidak mengetahui alasan penitipan paket maupun dasar hukum yang digunakan dalam mekanisme tersebut.

Selain Herman, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya, termasuk pengawal pribadi Pj Bupati Inhil saat itu, Heru. Dalam keterangannya, Heru menguatkan bahwa tidak ada berita acara penitipan yang ditandatangani saat paket Premium Ramadan diantarkan ke kediaman bupati pada dini hari. Ia juga menyebut tidak adanya daftar penerima paket pada saat penitipan dilakukan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Arsalim bersama almarhum M Yunus Hasby diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan pendistribusian paket Premium Ramadan dengan total anggaran Rp1,698 miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp675.536.524,52.

Sumber: KlikMX


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
RSUD Arifin Achmad Riau.(foto: int)Kado Usia Emas ke-50: RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-bagi Layanan Kesehatan Gratis, Cek Syaratnya di Sini
ASN Pemprov Riau wajib masuk kerja besok pagi.(ilustrasi/int)Besok Pagi Wajib Ngantor! SF Hariyanto Tegaskan Tak Ada Toleransi Tambah Libur bagi ASN Pemprov Riau
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)51 Hotspot Kepung Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 8 Titik
Veda Ega bertahan di Top 5 klasemen Moto3 2026.(foto: int)Moto3 Italia 2026 Usai: Veda Ega Bertahan di Top 5 Klasemen, Hakim Danish Jauh di Bawah Meski Podium
Aksi begal di Kerumutan, Pelalawan tewaskan korbannya.(foto: tribunpekanbaru.com)Dua Bersaudara Pekerja Sawit Dicegat Begal Sadis di Kerumutan, Kakak Tewas dan Motor Lenyap
  Kakanwil Kemenag Riau berikan SK redistribusi kepada 99 guru PPPK.(foto: mcr)Sentilan Menohok Kemenag Riau untuk 99 Guru PPPK: SK Jangan Dipesantrenkan, Bijak Bermedsos
Gedung DPRD Riau.(foto: int)Dua Kabag Baru Setwan DPRD Riau Mulai 'Tancap Gas', Satu Masih di Tanah Suci
Hampir seluruh kabupaten/kota di Riau sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla.(ilustrasi/int)Tersisa Kuansing, 11 Wilayah Riau Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
Jemaah haji Kota Pekanbaru pulang bertahap mulai Jumat pekan ini.(ilustrasi/int)Ini Jadwal Lengkap Kepulangan 437 Jemaah Haji Pekanbaru Kloter 3 di Purna MTQ
Tim Manggala Agni saat pemadaman karhutla di Riau.(foto: mcr)Manggala Agni Berpacu dengan Angin Berputar dan Cuaca Ekstrem Padamkan Karhutla di Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved