www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bersaksi di Sidang, Ini Kata Bupati Inhil Saat Ditanya Kasus Paket Ramadan Baznas
Jumat, 09 Januari 2026 - 23:00:33 WIB
Bupati Inhil, Herman jadi saksi perkara dugaan korupsi pengadaan paket Premium Ramadan Baznas tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (foto/klikMX)
Bupati Inhil, Herman jadi saksi perkara dugaan korupsi pengadaan paket Premium Ramadan Baznas tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (foto/klikMX)

PEKANBARU - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan paket Premium Ramadan Baznas tahun 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (9/1/2026). 

Di hadapan majelis hakim, Herman membantah keras pernah menandatangani berita acara penitipan ribuan paket bantuan tersebut di kediamannya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Herman sebagai saksi untuk terdakwa Arsalim, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil. Herman menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen berita acara penitipan 2.446 paket Premium Ramadan bukan miliknya.

“Sampai hari ini saya tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” ujar Herman di hadapan majelis hakim yang diketuai Azis Muslim.

Meski JPU memperlihatkan dokumen penitipan yang memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil, Herman tetap pada keterangannya bahwa tanda tangan tersebut bukan hasil coretannya. Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses administrasi, penitipan, maupun pendistribusian paket Premium Ramadan tersebut.

Menurut Herman, penitipan paket dilakukan Ketua Baznas Inhil saat itu, almarhum M Yunus Hasby, tanpa adanya koordinasi langsung dengan dirinya.

Selama proses penawaran hingga penitipan paket, Herman mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan pihak Baznas terkait program tersebut. Ia bahkan mengetahui keberadaan program Premium Ramadan justru saat melakukan safari Ramadan dan berdialog dengan pengurus Baznas, ketika dirinya masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Inhil.

Herman mengungkapkan, dalam beberapa pertemuan dengan pengurus Baznas, ia kerap mempertanyakan penggunaan dana zakat agar benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kepentingan mustahiq.

Terkait program Premium Ramadan, ia menerima penjelasan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

“Disampaikan kalau tidak ada program itu, nanti masyarakat bertanya,” kata Herman menirukan penjelasan yang ia terima saat itu.

Meski mengakui tujuan program tersebut untuk membantu masyarakat selama Ramadan, terutama di wilayah terpencil, Herman kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan teknis program, termasuk penentuan penerima bantuan.

Ia juga menambahkan, selama bulan Ramadan dirinya lebih banyak berada di lapangan untuk safari Ramadan dan hanya sekali kembali ke kediaman. Maka itu, ia mengaku tidak mengetahui alasan penitipan paket maupun dasar hukum yang digunakan dalam mekanisme tersebut.

Selain Herman, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya, termasuk pengawal pribadi Pj Bupati Inhil saat itu, Heru. Dalam keterangannya, Heru menguatkan bahwa tidak ada berita acara penitipan yang ditandatangani saat paket Premium Ramadan diantarkan ke kediaman bupati pada dini hari. Ia juga menyebut tidak adanya daftar penerima paket pada saat penitipan dilakukan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Arsalim bersama almarhum M Yunus Hasby diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan pendistribusian paket Premium Ramadan dengan total anggaran Rp1,698 miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp675.536.524,52.

Sumber: KlikMX


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ratusan kasus DBD tercatat di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
BYD bisa diretas.(ilustrasi/AI/halloriau.com)BYD Shark 6 Dibobol Hacker, Pintu, Lampu dan Wiper Bisa Diaktifkan dari Jarak Jauh
Jadwal MotoGP Mandalika 2026.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jadwal MotoGP Mandalika 2026: Sprint Race hingga Balapan Utama Akhir Pekan ini
Pemerintah pusat pangkas TKT untuk Kabupaten Kepulauan Meranti.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Pemerintah Pusat Bikin Meranti Makin Tertekan: TKD Turun, DBH 2027 Anjlok Rp34,5 Miliar
SIGMA mulai disiapkan ukur kinerja ASN.(ilustrasi/AI/halloriau.com)TPP Tak Sekadar Kehadiran, SIGMA Mulai Disiapkan Ukur Kinerja ASN Pemprov Riau
  Layanan 112 Pekanbaru dapat panggilan iseng.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jangan Iseng! Panggilan Palsu ke 112 Pekanbaru Bisa Bahayakan Nyawa
Penjualan Daihatsu tumbuh 10 persen.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Daihatsu Cetak Penjualan 37.167 Unit di Kuartal III 2026, Gran Max Kuasai Separuh Pasar
Pekanbaru siapkan penertiban 133 kanto STC.(ilustrasi/AI/halloriau.com)HGB Berakhir, Pemko Pekanbaru Ambil Alih 133 Kanto STC dan Siapkan Aturan Baru
Pasar murah Pemprov Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Operasi Pasar ke-188 Pemprov Riau Digelar Pekan Ini, Cek Daftar Harga dan Lokasinya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Tiang Fiber Optik Masuk Pekarangan Warga di Pekanbaru, DPRD Desak Pemko Bertindak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved