PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali memukul jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Sebanyak 30 kilogram sabu yang diduga kuat akan diedarkan ke Provinsi Jambi berhasil diamankan dalam operasi di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial DS (32), sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman narkotika dari wilayah Riau menuju Jambi.
“Informasi awal kami terima terkait adanya pengiriman sabu dari Kabupaten Rohil menggunakan satu unit mobil Toyota Innova,” kata Kombes Putu, Selasa (23/12/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menghadang kendaraan yang dicurigai saat melintas di Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah memastikan kendaraan dan ciri-cirinya sesuai, tim langsung melakukan penghadangan,” ujarnya.
Saat proses penangkapan, salah satu penumpang mobil berinisial RS nekat melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi. Sementara DS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram yang disembunyikan di bagasi belakang mobil.
“Hasil penggeledahan ditemukan 30 paket besar sabu seberat kurang lebih 30 kilogram,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali.
Dalam pemeriksaan, DS mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rohil, untuk dikirim ke Jambi atas perintah seseorang berinisial G.
“Tersangka mengaku diperintah oleh G yang diduga berada di luar negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, DS mengungkapkan, dirinya bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. Ia mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap pengiriman.
“Untuk setiap pengiriman, tersangka menerima upah Rp50 juta. Khusus pengiriman terakhir ini, upahnya meningkat menjadi Rp60 juta,” terangnya.
DS juga mengakui beraksi bersama rekannya RS yang kini berstatus DPO. Sementara itu, paket sabu rencananya akan diserahkan kepada seorang pria berinisial M yang juga masih diburu polisi.
“Penerima barang berinisial M saat ini juga masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Kombes Putu menegaskan Polda Riau berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan besar lintas provinsi dan lintas negara yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut, termasuk menelusuri peran pengendali yang diduga berada di luar negeri,” pungkasnya.