PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan ke Provinsi Jambi.
Sebanyak 47.000 butir ekstasi berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penjemputan narkotika dari Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Hasilnya, petugas mengamankan dua orang di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12/2025),” ujar Kombes Putu Yudha saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Senin (22/12/2025).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R (47) yang kedapatan membawa sembilan paket besar berisi narkotika jenis ekstasi. Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua tas ransel hitam berisi paket ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru. Berbekal pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
“Barang bukti ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, dengan pengendalian yang dilakukan oleh bandar melalui komunikasi telepon dari Jambi,” jelas Kombes Putu Yudha.
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di Pekanbaru. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melanjutkan pengejaran hingga ke Provinsi Jambi dan kembali mengamankan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37), yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Sementara itu, satu orang berinisial W yang sempat diamankan tidak ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, W diketahui tidak mengetahui rencana penjemputan ekstasi dan hanya diminta menemani tersangka R.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.