PEKANBARU - Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan dua kurir narkoba lintas provinsi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dari operasi yang berlangsung Minggu malam (9/11/2025), tim Diresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan 28,3 kilogram sabu yang dikemas dalam 27 bungkus dari tangan dua pelaku berinisial RF (31) dan HR (30).
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa sabu dari jaringan lintas provinsi.
“Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat adanya kendaraan yang diduga membawa sabu dari jaringan lintas provinsi,” ujarnya.
Menerima laporan tersebut, tim Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarai kedua pelaku saat melintas di kawasan Parit Indah.
Saat hendak diamankan, RF dan HR mencoba melarikan diri hingga terjadi upaya pencegatan dramatis di Jalan Kesadaran. Ketika mobil berhasil dihentikan, petugas menemukan tumpukan sabu tersusun rapi di bangku tengah kendaraan.
Menurut Kombes Putu, kedua kurir tersebut bukan orang baru dalam jaringan narkoba. Baik RF maupun HR mengakui sudah tiga kali mengirim narkotika dalam jumlah besar.
“Pada Agustus lalu, keduanya membawa 70 kilogram, disusul 20 kilogram pada Oktober. Untuk pengiriman kali ini, masing-masing dijanjikan upah hingga Rp8 juta per kilogram,” ungkapnya dikutip dari MCRiau.
Penyidik menduga keduanya dikendalikan seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pengendali serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
Selain menyita 28,3 kilogram sabu, polisi juga mengamankan empat telepon genggam serta satu unit Toyota Rush yang digunakan sebagai alat transportasi. Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang tersebut rencananya akan dibawa ke rumah kontrakan RF sebelum didistribusikan lebih jauh.