JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami peran Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik terus mengusut kemungkinan adanya aliran dana yang turut dinikmati Ferry dari praktik korupsi tersebut.
“Ini masih akan terus didalami, apakah ada peran-peran lain yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPRPKPP, termasuk apakah yang bersangkutan juga mendapatkan manfaat dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa sejauh ini Ferry ditemukan memiliki peran sebagai pengepul uang hasil dugaan pemerasan yang dilakukan atas perintah atasan langsungnya.
“Sampai saat ini, KPK menemukan peran yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPRPKPP adalah sebagai pengepul, atas perintah Kepala Dinas PUPRPKPP Riau,” ungkapnya.
Ferry diduga mengumpulkan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Sehari kemudian, 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu mengumumkan telah menetapkan sejumlah tersangka, meski belum mengungkapkan rinciannya.
Lalu, pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
Hingga kini, Ferry Yunanda belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.(*)