JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menemukan kecukupan alat bukti.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam," kata Johanis.
Di mana, terhadap tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12 e dan atau pasal 12 F dan atau pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.
Johanis menyebutkan, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025 mendatang.
"Terhadap AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK dan dua lainnya di Rutan Gedung Merah Putih," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Rabu (5/11/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, salah satu nama yang mencuri perhatian publik adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan anggaran di Dinas PUPR Riau.
Seperti tayangan live dari Youtube resmi HumasKPK disampaikan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ini terkait dengan pengelolaan anggaran di Dinas PUPR.
Dalam OTT yang dilakukan di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025) kemarin lusa, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar amerika, dan pound sterling, yang ditotal sekitar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik pemerasan kepada pihak tertentu.