PEKANBARU - Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Abdul Wahid menambah deretan Gubernur yang terindikasi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setidaknya sudah empat Gubernur, diantaranya Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Annas Maamun. Serta yang terbaru Abdul Wahid.
Tim Anti Rasuah itu mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk melakukan perbaikan dalam menjalani tata kelola pemerintahan.
"Kami mengimbau Pemerintah Provinsi Riau untuk terus melakukan perbaikan. Terlebih kalau tidak salah hitung, sudah empat kali provinsi ini ada kasus korupsi atau dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Jubir KPK, Budi, Selasa malam (4/11/2025).
Untuk diketahui, usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, Senin (3/11). Hal tersebut menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang terseret kasus korupsi.
Sejak era reformasi, sedikitnya empat gubernur Riau telah ditangani lembaga antirasuah karena berbagai perkara penyalahgunaan kekuasaan dan suap. Berikut daftar Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi:
Saleh Djasit: Gubernur Riau periode 1998-2003 ini menjadi gubernur pertama yang tersangkut korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar. Kasusnya dimulai ketika Pemerintah Provinsi Riau membeli 16 unit mobil damkar tanpa mengikuti prosedur lelang terbuka.
Rusli Zainal: Gubernur periode 2003-2013 ini terjerat dua kasus besar sekaligus, yakni suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013.
Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama menjabat dua periode.
Annas Maamun: Gubernur Riau periode 2014-2019 ini ditangkap KPK pada September 2014 tidak lama setelah dilantik menjadi Gubernur.
Ia terbukti menerima suap tentang ahli fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.Kemudian, pada 30 Maret 2022, ia kembali ditahan KPK karena suap anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014‑2015, dan divonis 1 tahun penjara.
Abdul Wahid: Terbaru, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau 2025-2030 Abdul Wahid pada Senin (3/11).
Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid menjadi salah satu dari sekitar 10 orang yang dibawa oleh tim KPK.KPK turut menemukan uang senilai sekitar Rp1,6 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling yang sebagian ditemukan di rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta.
Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari sejumlah penyerahan kepada kepala daerah, yang terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi atas proyek tertentu.