www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Edarkan Sabu 2,86 Gram, Polsek Bunut Amankan Tersangka Narkotika di Pelalawan
Kamis, 25 September 2025 - 17:15:08 WIB
Polsek Bunut Polres Pelalawan menangkap seorang wiraswasta berinisial RAS. (Foto: Andi Indryanto)
Polsek Bunut Polres Pelalawan menangkap seorang wiraswasta berinisial RAS. (Foto: Andi Indryanto)

PELALAWAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RAS di wilayah hukumnya. 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polsek Bunut dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

Kapolsek Bunut AKP Arinal Fazri, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunut Aipda Riwayudi untuk melakukan penyidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran narkotika.

Pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Bunut yang dipimpin Aipda Riwahyudi berhasil menangkap tersangka Ramli Agus Surianto (RAS) di Jalan Lintas Bono, Dusun Betung Satu, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. 

Penangkapan RAS berawal dari informasi yang diperoleh dari tersangka lain berinisial FAP yang ditangkap sebelumnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti pada tersangka RAS, seorang wiraswasta yang beralamat di Betung Satu.

"Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka Ramli Agus Surianto, ditemukan enam buah plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram," jelas Kapolsek.

Selain sabu, turut diamankan empat buah plastik bening klep merah ukuran sedang, satu unit ponsel merek Vivo Y19 warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda CB-100 warna silver Nopol BK 6404 AR, satu lembar plastik bening, dan dua lembar tisu warna putih.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A / 03 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Bunut.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 114 Ayat (1) mengatur ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bagi pengedar, sementara Pasal 112 Ayat (1) mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi kepemilikan.

Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, didukung kerja sama dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

 

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: M Iqbal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Jelang MotoGP Prancis 2026, Marquez Absen, Bagnaia standby di pole.(ilustrasi/int)Pole Pertama 2026! Bagnaia Punya Peluang Emas Menang di Le Mans, Marquez Absen
Seluruh jemaah calon haji Riau sudah berangkat ke Tanah Suci Makkah.(ilustrasi/int)Kloter Terakhir Dilepas, Keberangkatan Haji Pekanbaru 2026 Tuntas
  Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
Harga Minyakita di Pekanbaru meroket tajam.(ilustrasi/int)Minyakita di Pekanbaru Jadi Barang Mewah, Disperindag Endus Permainan Oknum Distributor
Pemeriksaan hewan kurban diperketat jelang Iduladha.(ilustrasi/int)75 Petugas Dikerahkan, Pemeriksaan Hewan Kurban Pekanbaru Diperketat Jelang Iduladha
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)24 Hotspot Muncul di Sumatera, Riau Terpantau 3 Titik Panas Hari ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved