PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu yang diperiksa adalah anggota DPR RI Komisi XI, Satori (ST), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengelolaan dana bantuan sosial dari BI dan OJK,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detikcom.
Selain ST, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang berasal dari unsur DPR RI, BI, OJK, serta pihak swasta.
Daftar Saksi yang Diperiksa (Kamis, 11 September 2025):
Tri Subandoro – Mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia
Mohammad Jufrin – Anggota Badan Supervisi OJK
Puji Widodo – Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI
Pribadi Santoso – Kepala Departemen Keuangan BI
Satori – Anggota DPR RI Komisi XI (Tersangka)
Rusmini – Kepala Desa/Kuwu Panongan
Fillianingsih Hendrata – Deputi Gubernur BI
Ecky Awal Mucharam – Anggota DPR RI Komisi XI
Dolfie Othniel Frederic Palit – Anggota DPR RI Komisi XI
Sahruldin – Wiraswasta
Haror Priyanto – Kasir Dolarasa Money Changer
Yustisiana Susila – Pegawai Legal BI
Dugaan Aliran Dana CSR ke Komisi XI DPR RI
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2020–2022, saat dugaan korupsi ini terjadi.
Lembaga antirasuah mengungkap bahwa Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan dalam proses penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dana CSR dari dua lembaga tersebut disalurkan ke anggota Komisi XI untuk mendukung berbagai kegiatan sosial. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Menurut KPK, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan menerima sekitar Rp15,86 miliar. Keduanya juga diduga melakukan TPPU, seperti membangun showroom (ST) dan membeli rumah serta mobil (HG) dari dana CSR tersebut.
Diduga Libatkan Puluhan Anggota DPR RI
KPK menyebutkan bahwa sebanyak 44 anggota Komisi XI DPR RI diduga turut menerima dana CSR dari BI dan OJK. Di antara mereka terdapat tiga nama dari daerah pemilihan (Dapil) Riau:
Abdul Wahid (PKB), kini Gubernur Riau – Dapil Riau 2
Marsiaman Saragih (PDIP) – Dapil Riau 2
Jon Erizal (PAN) – Dapil Riau 1
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga berita ini diturunkan, baik Satori maupun Heri Gunawan belum ditahan oleh KPK.