www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PN Siak Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus Peredaran 73 Kg Narkotika
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:35:45 WIB
Ilustrasi kurir narkoba divonis mati di PN Siak, gagal edarkan 73 Kg sabu dan ekstasi (foto/int)
Ilustrasi kurir narkoba divonis mati di PN Siak, gagal edarkan 73 Kg sabu dan ekstasi (foto/int)

SIAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa dalam kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai 73 kilogram. Vonis ini disampaikan dalam sidang terbuka yang digelar Kamis, 14 Agustus 2025, di ruang sidang Cakra PN Siak.

Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Masing-masing diadili dalam empat perkara berbeda dengan nomor 135 hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, didampingi Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Operasi penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Dari operasi itu, petugas menyita 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi (10 bungkus ekstasi hijau dan 10 bungkus ekstasi biru) yang ditemukan di dalam mobil Wuling Confero putih.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti aktif dalam jaringan pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Epi Saputra dan Safrudis mengakui mereka mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang bernama Iyan, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, Satria Adi Putra mendapat tawaran dari Ijal.

Ketiganya bekerja sama mengantarkan barang haram tersebut kepada terdakwa Syafril di wilayah Kabupaten Siak, yang mengaku diperintah oleh bosnya bernama Iwan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian, menegaskan bahwa skala kejahatan yang dilakukan sangat luar biasa.

"Dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi atau setara 50.000 butir pil, ini merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menghancurkan masa depan bangsa," ujarnya.

Majelis Hakim menilai bahwa putusan vonis mati merupakan bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan narkotika yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan generasi muda.

"Apabila narkotika sebanyak ini berhasil diedarkan, bayangkan berapa banyak masyarakat yang akan kehilangan masa depan mereka," tambah Hibrian dikutip dari MCRiau.

Vonis ini diharapkan menjadi efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan narkotika dan menjadi peringatan bagi jaringan lainnya agar tidak mengulangi tindakan serupa. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
  Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved