PEKANBARU - Kecelakaan tragis di kawasan Peron Sawit, tepatnya di Kampung Merangkai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Pada 24 April 2024, sekitar pukul 20.55 WIB, truk milik Peron Sawit yang dikemudikan oleh FTA menabrak dua warga, UH (24 tahun) dan FDN (10 tahun).
Akibat insiden tersebut, UH mengalami kelumpuhan total dan harus menjalani amputasi. Sementara itu, FDN meninggal dunia di tempat kejadian. Keluarga korban sangat terpukul atas kejadian ini.
Alfikri Lubis, SH, MH, pengacara dari AS Law Firm & Partners, menyatakan bahwa keluarga korban merasa sangat berduka.
"UH masih terbaring dalam kondisi sangat memprihatinkan dengan kelumpuhan dan amputasi. Keluarga sudah banyak mengalami kerugian untuk proses penyembuhannya. Sedangkan FDN meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan, dan keluarga sangat terpukul," ujar Alfikri pada Kamis (16/5/2024).
Alfikri menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menduga adanya kelalaian dari pihak pemilik Peron Sawit yang menyebabkan kecelakaan ini.
"Laporan polisi terhadap pengendara truk, FTA, sudah masuk di Polres Siak. Kami dari AS Law Firm akan terus menempuh upaya hukum lainnya, baik secara pidana maupun perdata, karena banyak kejanggalan dalam kasus ini," tambah Alfikri.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada 15 Mei 2024, namun pihak sopir dan Peron Sawit tidak hadir.
"Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap korban," kata Alfikri.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan keluarga korban bersama tim kuasa hukum berharap agar keadilan ditegakkan dan pihak yang bertanggung jawab dihukum sesuai hukum yang berlaku. (Rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :