Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Sita Paket Sabu dan Alat Bukti
Senin, 10 Februari 2025 - 09:58:07 WIB
INHIL - Polres Indragri Hilir (Inhil) berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kedua pelaku, UG dan HN, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari penggeledahan di rumah HN di Jalan Pekan Arba, Tembilahan Hilir, polisi menemukan dua paket sabu, empat lembar plastik bening, sebuah sendok pipet, dan gunting.
Sementara di rumah UG di Jalan Ahmad Yani, Tembilahan Hulu, ditemukan satu paket shabu, dua lembar plastik bening, timbangan digital, tiga paket shabu, dan delapan lembar plastik bening.
Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Inhil dengan masyarakat dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil.
"Kami berharap penangkapan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil, Senin (10/2/2025) saat di hubungi awak media.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku selama beberapa hari sebelum melakukan penangkapan," jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil, serta mengurangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut.
Penulis: Ayendra
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :