www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pertamina EP Lirik Raih Penghargaan di Ajang Public Relations Indonesia Awards
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terancam Hukuman Berat
Eks Ketua PMI Riau Ditahan Kejati: Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M
Kamis, 12 Desember 2024 - 18:28:47 WIB
Eks Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar ditahan atas kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar (foto/ist)
Eks Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar ditahan atas kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar (foto/ist)

Baca juga:

Mangkir dari Panggilan, Kejati Tetapkan Mantan Ketua PMI Riau Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M
Kejati Periksa 30 Saksi dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau

PEKANBARU – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar (SAB), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022, Kamis (12/12). Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam sejak Juli lalu, yang melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan analisis ratusan dokumen.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menjelaskan bahwa SAB diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp6,1 miliar yang diterima PMI Riau selama empat tahun. "Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Akmal.

Menurut hasil penyidikan, dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) digunakan dengan berbagai cara ilegal. Modus yang dilakukan antara lain:

1. Nota fiktif: Membuat dokumen pembelian palsu dengan memalsukan, meniru, atau mengubah nota.

2. Mark-up harga: Melakukan pembelian barang dengan harga yang jauh di atas harga pasar.

3. Kegiatan fiktif: Mencatat program yang tidak pernah dilaksanakan.

4. Pemotongan dana: Mengurangi jumlah dana yang seharusnya diterima pihak tertentu.

5. Penggajian palsu: Membayar gaji kepada staf atau pengurus dengan identitas palsu.

Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,2 miliar, sebagaimana diungkapkan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Bendahara PMI Riau Juga Ditahan

Sebelum SAB, Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, telah lebih dulu ditahan atas kasus yang sama. "Saat ini, kedua orang ini dianggap berperan utama dalam kasus ini. Namun, kami akan menggali fakta lebih lanjut di persidangan untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat," ungkap Akmal Abbas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang signifikan. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pertamina EP Lirik raih penghargaan di Public Relations Indonesia Awards (foto/Andy)Pertamina EP Lirik Raih Penghargaan di Ajang Public Relations Indonesia Awards
Semarak Ramadhan 1446 H, Rotte kembali menggelar program sembako murah.Ramadan Berkah, Rotte Gelar Sembako Murah
Banjir yang melanda Jalan Lintas Timur di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Foto: Media Center Riau)Banjir Pelalawan Semakin Parah, Sistem Buka Tutup Diberlakukan di Jalan Lintas Timur
31 PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. (Foto: Sri Wahyuni)31 PMI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menerima kunjungan Gubernur Riau Abdul Wahid di Markas Polda Riau, Rabu (12/3/2025). Foto IstGubernur Riau Abdul Wahid dan Kapolda Iqbal Perkuat Sinergi untuk Riau Maju
  11 ribu lebih jiwa terdampak banjir di Riau (foto/risnaldi-halloriau)11 Ribu Lebih Jiwa Terdampak Banjir di Riau, 60 Fasum Rusak
BRK Syariah salurkan program CSR ke Masjid Raya Pekanbaru (foto/yuni)Tebar Keberkahan di Bulan Ramadan, BRK Syariah Salurkan Program CSR ke Masjid Raya Pekanbaru
Gubernur Riau, Abdul Wahid sampaikan visi dan misi RPJPD Riau 2025 - 2045 (foto/int)Gubri Wahid Paparkan Visi Misi RPJPD: Riau Maju, Berkelanjutan dan Zero Kemiskinan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois. (Foto: Int)DPRD Pekanbaru Apresiasi Kebijakan Gratis Bus TMP untuk Pelajar, Tekan Kecelakaan dan Kemacetan
PWI Riau memberikan apresiasi ke PT PHR, atas kepeduliannya yang terus terjaga terhadap awak media. (Foto: Istimewa)PWI Riau Apresiasi PHR atas Kepedulian terhadap Awak Media dan Keluarga Wartawan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved