PEKANBARU – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar (SAB), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022, Kamis (12/12). Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam sejak Juli lalu, yang melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan analisis ratusan dokumen.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menjelaskan bahwa SAB diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp6,1 miliar yang diterima PMI Riau selama empat tahun. "Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Akmal.
Menurut hasil penyidikan, dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) digunakan dengan berbagai cara ilegal. Modus yang dilakukan antara lain:
1. Nota fiktif: Membuat dokumen pembelian palsu dengan memalsukan, meniru, atau mengubah nota.
2. Mark-up harga: Melakukan pembelian barang dengan harga yang jauh di atas harga pasar.
3. Kegiatan fiktif: Mencatat program yang tidak pernah dilaksanakan.
4. Pemotongan dana: Mengurangi jumlah dana yang seharusnya diterima pihak tertentu.
5. Penggajian palsu: Membayar gaji kepada staf atau pengurus dengan identitas palsu.
Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,2 miliar, sebagaimana diungkapkan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Bendahara PMI Riau Juga Ditahan
Sebelum SAB, Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, telah lebih dulu ditahan atas kasus yang sama. "Saat ini, kedua orang ini dianggap berperan utama dalam kasus ini. Namun, kami akan menggali fakta lebih lanjut di persidangan untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat," ungkap Akmal Abbas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang signifikan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :