Kejati Periksa 30 Saksi dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
Rabu, 03 Juli 2024 - 13:25:47 WIB
PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi dana hibah di PMI Provinsi Riau terus mengelinding. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bahkan sudah memeriksa sekitar 30 saksi terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Riau.
Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau setelah mendapatkan indikasi awal adanya tindak pidana. Penyelidikan yang telah berlangsung beberapa bulan lalu melibatkan pihak PMI dan Pemerintah Provinsi Riau untuk klarifikasi.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, menyatakan bahwa jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah karena pemeriksaan dilakukan secara maraton.
"Lebih kurang 30 orang saksi (sudah diperiksa)," ujar Plt Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, Selasa (2/7/2024).
"Masih ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," sambungnya.
Jika semua saksi telah diperiksa, lanjut dia, proses berikutnya masuk pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk.
Setelah semua saksi diperiksa, proses selanjutnya adalah penghitungan kerugian keuangan negara yang akan dilakukan oleh tim auditor.
Dana hibah yang menjadi fokus penyelidikan ini mencakup periode dari tahun 2019 hingga 2022 dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar. Masyarakat diharapkan untuk mendoakan agar proses penyidikan berjalan lancar dan segera rampung. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :