www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Instiawati -Taufik Tawarkan Solusi Konkret Atasi Pengangguran di Pekanbaru Melalui Pendidikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


4 Hektare Lahan Tetangga Ikut Terbakar
Niat Usir Babi dengan Bakar Lahan, Pria di Rohil Ditangkap Polisi
Sabtu, 02 November 2024 - 21:51:51 WIB

ROHIL – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang pria bernama M Gultom yang diduga sengaja membakar lahan di Dusun Benuang, Kecamatan Kubu, Kamis (31/10/2024).

Tindakan ini dilakukannya dengan tujuan mengusir hama babi, tetapi justru menyebabkan kebakaran yang meluas hingga menghanguskan lahan seluas 4 hektare milik warga lain.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, pada Sabtu, bahwa api yang dinyalakan tersangka menyebar tanpa kendali. "Tersangka mengaku membakar lahannya pada Selasa (22/10) untuk mengusir hama, namun meninggalkan api yang akhirnya menjalar ke lahan tetangga," jelasnya.

Kasus ini terungkap ketika pemilik lahan tetangga, Sutrisno Tamba, mendapati tanahnya habis terbakar pada hari berikutnya. Tamba segera melaporkan insiden tersebut, dan dalam penyelidikan, Gultom mengakui bahwa ia memang membakar tepi lahannya dengan korek api untuk mengusir babi, tetapi tidak memadamkan api sebelum meninggalkan lokasi.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan yang dapat berujung pada kerugian lingkungan dan materiil yang serius.

"Kami imbau agar tidak ada lagi yang coba-coba membakar lahan. Jika tertangkap, kami pasti tindak sesuai hukum," ujar Kapolres Rohil dikutip dari Antarariau.

Gultom kini harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya. Ia dijerat Pasal 78 Ayat (4) juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 10 tahun penjara dan denda hingga 7,5 miliar rupiah.

Pembakaran lahan menjadi isu sensitif di Indonesia, terutama karena efeknya terhadap kerusakan lingkungan dan kontribusi terhadap kebakaran hutan. Insiden seperti ini juga berdampak pada kualitas udara dan kehidupan warga sekitar. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Suasana debat publik kedua Pilwako Pekanbaru 2024.(foto: dini/halloriau.com)Instiawati -Taufik Tawarkan Solusi Konkret Atasi Pengangguran di Pekanbaru Melalui Pendidikan
Cuaca ekstrem melanda Riau.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Hujan Lokal hingga Potensi Petir, Waspada Juga Angin Kencang
All New Hyundai Tucson.Generasi Terbaru Hyundai Tucson Resmi Meluncur, Harga Rp 600 Jutaan
ilustrasi.Mandiri Utama Finance (MUF) Bidik Pembiayaan Baru Rp25 Triliun pada 2025
BFI FinanceBFI Finance Ungkap Prospek Pembiayaan 2025, Berharap Stimulus Pemerintah
  Titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Riau Nihil Titik Panas, Pagi ini Hanya Ada 5 Hotspot di Sumatera
Pengamat Politik  Universitas Lancang Kuning (Unilak) Alexsander Yandra, S.IP, M.Si.Pengamat Politik Unilak Sebut Bawaslu Patut Selidiki Dugaan Bagi-bagi Uang di Kandis
Honda Scoopy.Transformasi Honda Scoopy Jadi Sorotan Komunitas Modifikasi
Ilustrasi.BPDPKS Pangkas Target Pungutan Ekspor Sawit jadi Rp24 Triliun pada 2024
Kapolda saat kunjungan ke Rokan Hulu.Kapolda Ingatkan Peran Penting TNI-Polri saat Kunjungan Kerja ke Rokan Hulu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved