Polisi Geledah Kantor DPRD Riau Terkait Kasus SPPD Fiktif, 4 Boks Kontainer Diangkut
PEKANBARU – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah kantor DPRD Riau dan Sekretariat DPRD terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk periode 2020-2021. Penggeledahan ini berlangsung sejak pagi hingga siang hari, Selasa (10/9/2024).
Penggeledahan dipimpin oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau yang bertujuan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penggunaan SPPD fiktif. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan tim penyidik berupaya memperkuat berkas dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
“Hari ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor DPRD Riau terkait kasus SPPD fiktif,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, dalam keterangannya. Anom menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan.
Anom juga menyatakan bahwa tim penyidik fokus pada dokumen yang berkaitan dengan SPPD fiktif yang diduga dikeluarkan dalam periode 2020-2021. "Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengumpulkan bukti yang sah guna memperkuat proses penyidikan," tambahnya dikutip dari detikcom.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan Manurung, turut mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung pagi hingga siang hari.
Dikutip dari sabangmeraukenews, penyidikan ini melibatkan hampir 20 petugas kepolisian lintas unit di Krimsus Polda Riau di antaranya Unit Tipikor, Siber dan Forensik. Hal ini berdasarkan tulisan pada seragam rompi yang digunakan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan.
Sementara itu, terlihat sedikitnya ada 4 boks kontainer diduga berisi dokumen yang terkait dengan perkara Tipikor, telah diamankan oleh penyidik. Boks kontainer tersebut diletakkan pada di dalam ruangan dekat receptionist Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Riau.
Kemungkinan, penyidik juga akan menyedot data-data pada komputer atau perangkat elektronik lain di Sekretariat DPRD Riau.
Kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Riau ini berawal dari laporan adanya tiket perjalanan dinas yang dicurigai fiktif, terutama saat masa pandemi COVID-19. Pada periode tersebut, Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau sebelum akhirnya dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru pada Mei 2022.
Sejumlah saksi, termasuk Muflihun, telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik, bersama dengan staf Sekretariat DPRD Riau serta pihak maskapai penerbangan yang diduga terlibat dalam pemesanan tiket fiktif.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Polisi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan menentukan potensi kerugian negara sebelum menetapkan tersangka. Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana perjalanan dinas selama pandemi.
Kasus SPPD fiktif ini diharapkan dapat segera diselesaikan, dan pihak yang terbukti terlibat diharapkan mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :