www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jangan Asal Ngegas!, Ini Tips #Cari_aman di Persimpangan Jalan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Amankan 4 Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging di Kampar, Pemilik Kabur
Kamis, 25 Juli 2024 - 22:36:03 WIB

PEKANBARU - Empat truk yang memuat kayu bulatan hasil ilegal logging diamankan di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (23/7/2024) malam.

Pemilik truk berinisial EW, bersama tiga sopir truk, melarikan diri dari penyergapan tersebut. Namun, seorang sopir bernama Ad (36) berhasil diamankan.

“Pemilik truk inisial EW kabur dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dilansir mcr, Kamis (25/7/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sah pada Senin (22/7/2024) malam.

Perwira AKP Zainal Arifin SH MH dan beberapa anggotanya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada penemuan empat truk yang sedang berada di Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri.

“Satu orang sopir berhasil diamankan, tiga lagi kabur bersama pemiliknya,” tambah Nasriadi.

Empat unit truk yang diamankan terdiri dari satu truk roda enam merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning tanpa nopol dengan muatan 13 batang kayu bulat dan satu truk roda enam merk Hino Dutro warna hijau tanpa nopol dengan muatan kayu bulat.

Kemudian, satu truk roda enam merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nopol BM 9048 FX dengan muatan kayu bulat, dan satu truk roda enam merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nopol BM 8335 FC dengan muatan kayu bulat.

“Empat truk ini memuat kayu hasil ilog bulatan,” sebut Nasriadi.

Saat ini, seorang sopir dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk diproses lebih lanjut.

Sopir yang menjadi tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” terang Nasriadi.

“Kasusnya masih dikembangkan untuk menangkap para DPO dan mengetahui asal kayu tersebut,” tandasnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Capella Honda berbagi tips berkendara di persimpangan jalan.(foto: istimewa)Jangan Asal Ngegas!, Ini Tips #Cari_aman di Persimpangan Jalan
Hujan deras di Riau.(ilustrasi/int)Waspada Cuaca Ekstrem Diprediksi Melanda Beberapa Wilayah Riau Hari ini
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenkumham, Eko Dono Indarto.Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Pecco Bagnaia setelah start balapan MotoGP Jepang 2024 langsung memimpin barisan rider elite di Sirkuit Motegi, Jepang. Jadwal MotoGP Australia 2024: Hari Ini FP1 Start Jam 06.45 WIB, Martin & Bagnaia Menghapus Mitos
Para tersangka korupsi KUR BNI Bengkali ssaat diekspos di Mapolda Riau.(foto: tribunpekanbaru.com)Korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46,6 Miliar Dipakai Para Tersangka Beli Mobil Hingga Buka Lahan Sawit
  Titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Hotspot di Sumatera Terus Naik Pagi ini, Riau Masih Nihi Titik Panas
Komisioner KI Pusat, Gede Narayana.(foto: mcr)KI Pusat Luncurkan IKIP 2024, Riau Raih Kategori Baik Bersama 10 Provinsi Lain
Mitsubishi Fuso Fighter X.Ada yang Baru dari Mitsubishi Fuso Fighter X
All New Honda HR-V 2022 kini telah hadir di Honda Soekarno Hatta dan Honda SM Amin Kota Pekanbaru.Honda HR-V Belum Tersaingi Meski Lebih Mahal dari Yaris Cross dan XForce
Foto bersama di puncak Hari Bea Cukai Tembilahan saat prosesi acara berlangsung, (Foto/Ayendra)Bea Cukai Tembilahan Eratkan Kolaborasi dengan Masyarakat dan Seniman
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved