PEKANBARU - Empat truk yang memuat kayu bulatan hasil ilegal logging diamankan di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (23/7/2024) malam.
Pemilik truk berinisial EW, bersama tiga sopir truk, melarikan diri dari penyergapan tersebut. Namun, seorang sopir bernama Ad (36) berhasil diamankan.
“Pemilik truk inisial EW kabur dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dilansir mcr, Kamis (25/7/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sah pada Senin (22/7/2024) malam.
Perwira AKP Zainal Arifin SH MH dan beberapa anggotanya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada penemuan empat truk yang sedang berada di Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri.
“Satu orang sopir berhasil diamankan, tiga lagi kabur bersama pemiliknya,” tambah Nasriadi.
Empat unit truk yang diamankan terdiri dari satu truk roda enam merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning tanpa nopol dengan muatan 13 batang kayu bulat dan satu truk roda enam merk Hino Dutro warna hijau tanpa nopol dengan muatan kayu bulat.
Kemudian, satu truk roda enam merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nopol BM 9048 FX dengan muatan kayu bulat, dan satu truk roda enam merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nopol BM 8335 FC dengan muatan kayu bulat.
“Empat truk ini memuat kayu hasil ilog bulatan,” sebut Nasriadi.
Saat ini, seorang sopir dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk diproses lebih lanjut.
Sopir yang menjadi tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” terang Nasriadi.
“Kasusnya masih dikembangkan untuk menangkap para DPO dan mengetahui asal kayu tersebut,” tandasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :