ROHIL - Tiga warga Dusun I Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditangkap polisi. Ketiganya diduga mencuri uang Rp133 juta di salah satu rumah.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud menangkap ketiganya yakni ES (27), EW (40), dan T (31) pada Kamis (27/6/2024). Itu dibenarkan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto.
Menurutnya, kejadian berawal pada 24 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban, Santripin (35), meninggalkan rumahnya di Dusun I Rejosari untuk melaksanakan Salat Jumat, sementara istrinya, Eva Susanti (32), sedang membantu kerabat.
Di rumah tersebut, tersimpan uang Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp133.421.000 di dalam keranjang pakaian. Serta satu unit ponsel Vivo Y16 warna emas yang sedang diisi daya di atas kulkas.
Setelah pulang dari salat, Santripin menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan. Uang ADD dan ponsel yang disimpan di rumahnya telah hilang, dengan pintu dapur yang terbuka. Santripin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku berada di sebuah warung biliar di Dusun Rejosari. Dipimpin Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika berhasil mengamankan dua pelaku, ES alias Eki dan T Purba alias Tofik. Pelaku ketiga, EH alias Dedi, berhasil melarikan diri.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian bersama EW alias Eka, yang merupakan anggota BP-Kep Tanjung Medan Utara. Polisi kemudian bergerak ke rumah EW dan berhasil menangkapnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti, termasuk satu buah kotak ponsel, satu buah pahat bergagang hijau, dua unit sepeda motor trondol, dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :