PEKANBARU - Tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau di Pekanbaru. Penangkapan para tersangka ini dilakukan pada Selasa (4/6/2024), sekitar pukul 18.30 WIB.
Taktik penyamaran yang dilakukan petugas dari Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau demi menangkap pengedar dan bandar narkoba membuahkan hasil yang signifikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MC (42), H (44), dan HAA alias Bule (37). Ketiganya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Kombes Manang menjelaskan bahwa operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang lelaki yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyamaran dengan skema undercover buy, atau berpura-pura menjadi pembeli.
"Personel menghubungi tersangka MC dan mencoba memesan 1 kilogram sabu. Setelah itu, personel diarahkan untuk melakukan transaksi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru," jelas Kombes Manang, Jumat (7/6/2024).
Sesampainya di lokasi transaksi, personel diajak oleh tersangka MC untuk menunggu di salah satu kafe. Tak lama kemudian, tersangka H datang mengendarai mobil dan bertemu dengan personel. Selanjutnya, seorang lelaki menggunakan sepeda motor mengantar paket sabu kepada tersangka H.
Tersangka H kemudian meminta petugas yang menyamar untuk masuk ke dalam mobil. Pada saat itulah, tim yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi segera melakukan penyergapan.
Tersangka H berhasil diamankan saat berada di dalam mobil, sementara tersangka MC ditangkap saat duduk menunggu di kafe.
Tim juga berhasil mengamankan bungkusan besar berisi 1 kilogram sabu yang berada di bangku belakang mobil tersangka H.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka H mengaku bahwa sabu tersebut dipasok oleh bandar berinisial HAA alias Bule. Tim pun segera bergerak ke tempat keberadaan HAA dan berhasil menangkapnya di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Ketiga tersangka berikut barang bukti, dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Riau untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu, kami juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit mobil merk Honda Civic hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," pungkas Kombes Manang dikutip dari tribunpekanbaru.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :