PASIRPANGARAIAN - Setelah penetapan sebagai tersangka pada medio Januari lalu, kasus dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim dan CK Rohul Riau yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar akhirnya dilimpahkan ke Kejari Rohul.
Pada Kamis (16/5/2024), Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul mengadakan ekspos untuk membahas perkembangan pemeriksaan kasus tersebut.
Ekspos ini dipimpin Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono dan menghadirkan dua tersangka, yaitu HI, Kadis Perkim dan CK Rohul, serta JT, Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB).
"Setelah kita limpahkan berkasnya ke Kejari Rohul minggu lalu, akhirnya pemeriksaan kasus ini sudah P21 dan diterima pihak Kejari Rohul," ujar Kapolres Budi Setiyono dilansir tribunpekanbaru.com.
Selain melimpahkan kasus tersebut, pihak kepolisian juga menyerahkan sebanyak 532 item barang bukti, yang terdiri dari 521 dokumen dan surat, komputer, stempel, sepeda motor, serta kendaraan roda empat.
"Dalam pengembangan perkara ini pula, tersangka berinisial HI juga turut melakukan pengembalian uang sebesar Rp2 miliar kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Kapolres menjelaskan, kerugian negara tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan pada kegiatan pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.
Pengadaan BBM ini melibatkan pemborong yang tidak terdaftar sebagai penyalur resmi BBM sesuai aturan negara, sehingga tidak dapat dipastikan apakah BBM yang digunakan adalah BBM industri sebagaimana diwajibkan.
"Sebagai informasi pula, bahwa penggunaan BBM itu dilakukan untuk kegiatan distribusi air bersih di dinas Perkim. Sementara, operasional kegiatan tersebut sudah menggunakan listrik dari PLN," jelas Kapolres.
"Hal ini dibuktikan dalam pemeriksaan dengan adanya bukti pembayaran tagihan pada PLN," tandasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :