Tersandung Kasus Korupsi, Pemprov Pastikan Kadisdik Riau Tak Dapat Pendampingan Hukum
Rabu, 15 Mei 2024 - 20:03:42 WIB
PEKANBARU - Kejati Riau resmi menetapkan Kadisdik Riau, Tengku Fauzan Tambusai alias TFT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau, Rabu (15/5/2024).
TFT yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Sempat diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak pukul 10.00 WIB. TFT keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.45 WIB.
TFT yang mengenakkan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Mengenai hal itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi menyebutkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita dari Pemprov riau baru mendapat informasi Kadisdik riau diduga melakukan tindak pindana korupsi di Sekwan riau, saat yang bersangkutan menjabat Plt Sekwan DPRD riau," katanya.
"Saat ini kita akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum mengikat," tambahnya.
Disinggung apakah Pemprov Riau akan melakukan pendamping hukum yang bersangkutan, Yan Dharmadi menegaskan, Pemprov Riau tidak memberikan pendamping hukum terhadap yang bersangkutan.
"Karena ini tindak pidana korupsi, kita Pemprov riau tidak memberikan pendamping hukum kepada yang bersangkutan. Mungkin secara personal yang bersangkutan bisa menunjuk kuasa hukum," tegasnya.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :