PEKANBARU - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, resmi menyandang status sebagai terpidana kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Kepastian hukum ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 5841 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang menyatakan Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, mengatakan eksekusi dilakukan Selasa (10/9/2025) oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru dan berlangsung aman serta lancar. Fauzan kini menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dalam putusan, Fauzan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita atau diganti dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini berawal ketika Fauzan, selaku Pengguna Anggaran, memerintahkan bawahannya membuat dokumen perjalanan dinas fiktif pada September hingga Desember 2022. Dokumen itu meliputi surat perintah perjalanan dinas, tiket, hingga tagihan hotel.
Anggaran yang dicairkan masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut. Mereka hanya menerima Rp1,5 juta sebagai kompensasi, sementara sisa dana sekitar Rp2,8 miliar lebih dinikmati Fauzan untuk kepentingan pribadi.