JAKARTA - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Harvey Moeis langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) ada Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan video dilihat pada Kamis (28/3/2024), suami aktris Sandra Dewi itu memakai rompi tahanannya sendiri. Setelah itu tangannya diborgol oleh petugas pengamanan Kejaksaan Agung.
Harvey Moeis memakai kemeja bewarna putih di balik rompi pink. Selanjutnya Harvey Moeis dibawa ke Rutan dengan memakai mobil tahanan. Dia hanya menunduk saat berjalan menuju mobil yang membawanya ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Dikutip dari detikcom, Kejagung juga menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Artinya, total kini telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, berkaitan dengan peran 'crazy rich' Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.
Kejagung menyebut Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager.
Kejagung menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," sebut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024) malam.
Kuntadi mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :