JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan beredarnya surat perintah penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah berakhir.
Menurut Anang, penghentian tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi agar kegiatan pengumpulan data tidak berlangsung tanpa dasar penugasan yang masih berlaku.
"Benar. Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.
Anang menegaskan, penerbitan surat tersebut tidak berkaitan dengan penghentian proses hukum, melainkan karena masa penugasan pengumpulan data telah berakhir. Langkah itu juga dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki dasar penugasan resmi.
Kejaksaan Agung hingga kini belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut setelah penghentian kegiatan pengumpulan data tersebut.