Kejari Kampar Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Alat CT Scan RSUD Bangkinang
Senin, 11 Maret 2024 - 21:10:05 WIB
PEKANBARU - Tim jaksa eksekutor dari Kejari Kampar berhasil mengeksekusi Rahmad, terpidana kasus korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan senilai Rp6,5 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Rahmad, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini menjalani masa hukuman 3 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Proses eksekusi dilakukan dengan sukses pada Kamis (7/3/2024) lalu, seperti yang diungkapkan Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
"Proses eksekusi terpidana ke Lapas kelas IIA bangkinang berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (11/3/2024).
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan CT Scan merk Philips senilai Rp5 miliar dan alat-alat pendukung senilai Rp1,5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010 untuk RSUD Bangkinang.
Namun, alat tersebut ternyata tidak dapat difungsikan sejak pembelian.
Dalam hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,5 miliar lebih.
Rahmad, selain dihukum 3 tahun penjara dan didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930.
Jika tidak mampu membayar, terpidana bisa diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Rahmad sendiri menegaskan kesalahan dan bersedia bertanggungjawab.
"Saya menyadari kesalahan saya dan siap menanggung konsekuensinya," pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terkait tindak korupsi di sektor pelayanan kesehatan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :