Diduga Tempat Transaksi Narkoba, Axelle Pub and KTV Pekanbaru Disegel
Selasa, 27 Februari 2024 - 17:12:35 WIB
PEKANBARU - Dalam operasi yang dilakukan Tim Gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru, tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV yang terletak di komplek Panam Center, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, disegel Senin (26/2/2024) sore.
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian memimpin penyegelan tersebut bersama Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat dan Kasat Narkoba Polresta Kompol Manapar Situmeang.
Penyegelan dilakukan berdasarkan informasi dari Polresta Pekanbaru, yang mengindikasikan adanya dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Polresta pekanbaru telah melakukan rapat internal adanya dugaan peredaran narkotika di THM itu. Setelah itu kita menerima data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penutupan ini," ujar Zulfahmi dilansir mcr, Selasa (27/2/2024).
Penyegelan ini sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 3 dan Pasal 4, yang melarang tempat hiburan malam sebagai lokasi peredaran narkotika dan transaksi obat-obatan terlarang.
Zulfahmi menegaskan, Axelle Pub and KTV akan ditutup dan proses perizinan selanjutnya akan ditangani oleh Tim Pemko Pekanbaru.
Dalam rapat Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di Axelle Pub and KTV.
"Kami Satpol PP kota pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP kota pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan Axelle Pub n KTV," tuturnya.
"Akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemkot dan Polresta pekanbaru terkait adanya perbedaan narkotika," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :