Polda Riau Bekuk 2 Pengedar Narkoba Bersama 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Senin, 22 Januari 2024 - 22:32:58 WIB
PEKANBARU - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua pengedar bersama barang bukti 2,6 Kg narkoba jenis sabu, 4.780 butir pil ekstasi dan 2.150 butir happy five (H5), Sabtu (20/1/2024).
Operasi penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru, mulai dari Jalan HR Soebrantas hingga kos-kosan di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Indah dan Hotel City Smart di Jalan Gatot Subroto.
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing inisial ML (26) dan MG (42)," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Subekti dilansir mcr, Senin (22/1/2024).
Informasi yang diterima dari masyarakat, menjadi pedoman tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau untuk bergerak.
"Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi akan transaksi narkoba di wilayah panam, pekanbaru," tambah Kombes Manang.
Detik-detik menegangkan terjadi di depan Martabak Juragan, di mana sabu senilai hidup manusia berhasil disita dari kotak warna coklat bertuliskan Pocky.
Pengembangan tak berhenti di situ, menuju kos-kosan ML, di mana temuan berupa sabu, ekstasi dan pil happy five semakin melengkapi skenario operasi.
"MG ini masih terkait sindikat peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ML," ungkapnya.
"Kedua tersangka sudah berhasil mengedarkan 14 kg sabu di pekanbaru," jelas Manang.
Kedua pelaku dihadapkan pada jeratan hukum sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :