JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai salah satu sumber pembiayaan dari sektor swasta untuk mendukung kegiatan penanaman dan restorasi hutan di Indonesia.
Menurut Raja Juli, skema tersebut diharapkan dapat mengubah orientasi bisnis sektor kehutanan, dari yang sebelumnya berfokus pada aktivitas ekstraktif menjadi upaya pemulihan kawasan hutan.
"Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi," ujar Raja Juli, seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2026).
Untuk mendukung pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis Nature-based Solutions, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan data spasial yang memuat informasi mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, serta tata kelola pengelolaan hutan.
Data tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kawasan perhutanan sosial guna mengidentifikasi area yang layak untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun proyek perdagangan karbon.
"Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas," katanya.
Raja Juli menilai penyediaan data dan panduan tersebut akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang berminat berinvestasi di sektor kehutanan.
Ia menegaskan pemerintah juga akan memastikan setiap proyek perdagangan karbon memenuhi standar kualitas, kredibilitas, serta tata kelola yang berlaku agar mampu meningkatkan kepercayaan pasar.
Menurut Raja Juli, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi pemerintah dalam mengembangkan mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai instrumen pengendalian perubahan iklim.
Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Pengembangan Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim nasional.
"Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden dengan Perpres 110 itu," ujarnya.