JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati peningkatan target pendapatan negara pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan fiskal nasional.
Kesepakatan tersebut menaikkan batas bawah pendapatan negara dari sebelumnya 11,82 persen menjadi 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara batas atas tetap berada di angka 12,40 persen.
Kesepakatan itu tertuang dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI yang menjadi bagian dari pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menjelaskan, perubahan tersebut mencerminkan optimisme terhadap kemampuan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai instrumen perpajakan dan kepabeanan.
"Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82 persen dari PDB, batas atasnya 12,40 persen. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01 persen, kurang lebih kenaikan 0,19 persen dan batas atas 12,40 persen," kata Fauzi Amro, Kamis (11/6/2026).
Salah satu langkah yang mendapat dukungan DPR adalah penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi sumber penerimaan baru bagi negara sekaligus mendukung agenda kesehatan masyarakat.
Menurut Fauzi, Kementerian Keuangan diberikan ruang untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut guna menambah kontribusi penerimaan kepabeanan dan cukai.
"Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai," ujarnya.
Selain MBDK, pemerintah juga didorong untuk melakukan intensifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT), penyesuaian tarif bea masuk pada sejumlah komoditas tertentu, hingga perluasan objek barang kena cukai dan basis penerimaan bea keluar.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta daya beli masyarakat.
"Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tambah Fauzi.
Di sektor perpajakan, pemerintah akan memperluas basis pajak dengan memanfaatkan teknologi dan integrasi data untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, hingga sektor informal yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Strategi tersebut akan diperkuat melalui optimalisasi sistem Coretax dan penerapan Compliance Risk Management–Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara.
Selain itu, pengawasan terhadap kelompok wajib pajak besar juga akan diperketat, termasuk perusahaan grup usaha, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi, serta individu dengan profil ekonomi tinggi.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multidoor guna menciptakan efek jera bagi pelanggar aturan.
Tak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan jangka pendek, Kementerian Keuangan juga diminta mempercepat penyusunan peta jalan implementasi pajak karbon sebagai bagian dari transformasi fiskal yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, evaluasi terhadap berbagai insentif pajak akan dilakukan untuk memastikan manfaatnya tetap efektif dalam mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan daya saing nasional.
"Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon," pungkasnya.