PEKANBARU - Kabar baik bagi petani kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau. Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau resmi menetapkan kenaikan harga pembelian TBS untuk periode 1–7 Juli 2026.
Kenaikan tersebut ditetapkan setelah rapat tim yang kini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan harga TBS kemitraan plasma.
Berdasarkan hasil penetapan, harga tertinggi berlaku untuk tanaman sawit berumur 9 tahun, yakni mencapai Rp3.831,76 per kilogram.
Nilai tersebut naik Rp55,60 per kilogram atau sekitar 1,47 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi menjelaskan, penyesuaian harga didasarkan pada tabel rendemen terbaru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati seluruh anggota tim.
"Berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim, kenaikan harga tertinggi berada pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp55,60 per kilogram atau mencapai 1,47 persen dari harga periode lalu" ujar Supriadi.
"Sehingga harga pembelian TBS petani menjadi Rp3.831,76 per kilogram dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan," tambahnya.
Selain kenaikan harga TBS, Supriadi menyebut sejumlah komponen pembentuk harga juga mengalami peningkatan.
Pada periode ini, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,77 per kilogram, sedangkan indeks K yang digunakan mencapai 92,87 persen.
Menurutnya, harga jual Crude Palm Oil (CPO) meningkat Rp167,21, sementara harga kernel naik Rp444,40 dibandingkan pekan sebelumnya.
"Dengan harga cangkang sebesar Rp19,77 per kilogram. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 92,87 persen," tuturnya.
"Harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp167,21 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp444,40 dari minggu lalu," sambungnya.
Dalam proses penetapan harga pekan ini, terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan.
Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila data perusahaan tidak memenuhi validasi, maka harga CPO dan kernel menggunakan rata-rata harga tim.
Jika memasuki validasi tahap kedua, acuan yang dipakai adalah harga rata-rata KPBN.
Untuk periode 1–7 Juli 2026, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.525 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN berada di angka Rp12.795 per kilogram.
Supriadi menegaskan, kenaikan harga TBS pekan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya harga CPO dan kernel di pasar.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," ujarnya.
Disbun Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus melakukan penyempurnaan tata kelola agar proses penetapan harga berlangsung transparan, sesuai regulasi, dan memberikan rasa keadilan bagi perusahaan maupun petani plasma.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor perkebunan.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," tutur Supriadi.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tukasnya.
Berikut daftar harga TBS kelapa sawit plasma Riau periode 1–7 Juli 2026:
Umur 3 tahun: Rp2.949,68/kg
Umur 4 tahun: Rp3.347,18/kg
Umur 5 tahun: Rp3.548,50/kg
Umur 6 tahun: Rp3.703,60/kg
Umur 7 tahun: Rp3.782,99/kg
Umur 8 tahun: Rp3.827,74/kg
Umur 9 tahun: Rp3.831,76/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.810,90/kg
Umur 21 tahun: Rp3.750,55/kg
Umur 22 tahun: Rp3.692,58/kg
Umur 23 tahun: Rp3.630,79/kg
Umur 24 tahun: Rp3.563,01/kg
Umur 25 tahun: Rp3.486,85/kg
Umur 26 tahun: Rp3.440,62/kg
Umur 27 tahun: Rp3.394,14/kg
Umur 28 tahun: Rp3.348,86/kg
Umur 29 tahun: Rp3.331,61/kg
Umur 30 tahun: Rp3.317,24/kg.