KSOP Dumai Sosialisasikan Permenhub 29/2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan
DUMAI - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai menggelar sosialisasi Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim di Hotel Grand Zuri Dumai, Kamis (27/7/2023).
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Sosialisasi dibuka Kepala KSOP Dumai melalui Kepala Bidang (Kabid) Statis Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Dumai, Kapten Yurdi Roni.
Usai acara, Kasi Sertifikasi Kapal KSOP Kelas I Dumai, Khairul Azmi Harahap mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta sosialisasi terdiri dari agen kapal, BUP, pemilik Tersus, Pelindo Dumai, ISA, INSA dan lainnya untuk bersama-sama mengimplementasikan peraturan tersebut dalam rangka mencegah pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim di Kota Dumai.
"Sebanyak tiga narasumber kita hadirkan dalam kegiatan sosialisasi ini. Pertama dari kantor pusat Dirjen laut, menyampaikan materi terkait Permenhub nomor 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim," ucapnya.
Selanjutnya, narasumber dari Direktorat Kesatuan Penjaga Pantai menyampaikan materi tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.
"Terakhir, narasumber dari KPLP menyampaikan materi tentang penanggulangan pencemaran lingkungan," tuturnya.
"Permenhub tersebut diterbitkan salah satu wujud komitmen Ditjen perhubungan laut dalam menjaga dan meningkatkan perlindungan lingkungan maritim dan untuk keselamatan berlayar," ungkapnya.
Khairul Azmi menjelaskan, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, Dumai khususnya wajib memenuhi persyaratan pengendalian pencemaran.
Selain itu, pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal agar lingkungan maritim terjaga.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, semua pihak terkait dapat menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan kelaiklautan kapal untuk pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim," pesannya.
"Dan bagi kapal yang tidak mengindahkan Permenhub tersebut akan kita berikan sanksi. Dimulai dari sanksi teguran dan surat peringatan. Persetujuan berlayar akan kita berikan jika semua persoalan sampah kapal telah clear," tegasnya.
Sementara, salahsatu peserta sosialisasi, Khairul Iwan menyambut baik diselenggarakannya sosialisasi Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Dengan adanya sosialisai ini tentunya dapat mengakselerasi tanggungjawab dan kewajiban pengelolaan sampah di kapal menjadi lebih maksimal.
"Kami siap menjadi bagian dari pelaksanaan pengelolaan sampah kapal untuk mencegah pencemaran laut kota dumai," tukas Iwan.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :