PEKANBARU – Harapan ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) kembali menguat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru memastikan sebanyak 133 bidang HGB hasil pemisahan masih memiliki peluang untuk diperpanjang, asalkan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung dapat dipenuhi.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat lanjutan yang digelar DPRD Pekanbaru pada Senin (10/8/2026).
Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid bersama jajaran pimpinan dewan serta dihadiri Sekdako Pekanbaru Zuhelmi Arifin, organisasi perangkat daerah terkait, dan perwakilan pedagang STC.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Muftika Jufri, menjelaskan, dasar hukum masih memungkinkan dilakukan perpanjangan hak atas 133 bidang HGB tersebut.
"Terkait permasalahan tadi, kami di sini memakai UPH. Jadi untuk itu bisa kita perpanjang sebanyak 20 tahun," ujar Muftika Jufri.
Muftika menerangkan, seluruh 133 bidang HGB tersebut merupakan hasil pemisahan dari HGB induk Nomor 490 atas nama PT Makmur Papan Permata (PT MPP) yang sebelumnya memiliki luas 35.864 meter persegi di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Hak atas tanah induk itu berakhir pada 9 Februari 2026. Selama masa berlakunya, telah dilakukan 14 kali pemisahan hingga menghasilkan 133 sertifikat HGB, sementara luas tanah yang masih tercatat pada HGB induk tersisa sekitar 27.786 meter persegi.
"Di HGB 490 atas nama PT MPP ini sudah terjadi pemisahan sebanyak 14 kali, totalnya menjadi 133 bidang," jelas Muftika.
Ia merinci, pemisahan tersebut meliputi HGB Nomor 510 hingga 604 sebanyak 95 bidang dengan luas 7.251 meter persegi. Selebihnya tersebar pada HGB Nomor 605 hingga 642 dalam beberapa kelompok sertifikat.
Meski peluang perpanjangan terbuka, BPN menegaskan proses tidak dapat dilanjutkan tanpa kelengkapan dokumen dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menurut Muftika, dokumen aset internalisasi harus segera diserahkan agar Kantor Pertanahan dapat memproses permohonan yang telah diajukan para pedagang.
"Untuk upaya penyelesaiannya, kami sampaikan bahwa seluruh dokumen aset internalisasi agar segera diserahkan kepada kantor untuk dapat dilanjutkan perpanjangan HGB-nya," tuturnya.
Selain dokumen administrasi, BPN juga membutuhkan kepastian hukum terkait sejumlah ruas jalan yang berada di sekitar kawasan STC, seperti Jalan Imam Bonjol, Jalan Kopi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Soekarno-Hatta.
Informasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan batas, luas, serta status bidang tanah yang akan dicantumkan dalam proses perpanjangan HGB.
"Terhadap jalan tersebut kami perlu kepastian hukum berapa luasnya dan lain-lain yang akan kami cantumkan lagi di dalam perpanjangan HGB," tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Pekanbaru telah menyoroti persoalan 133 HGB pedagang STC yang masa berlakunya berakhir pada 9 Februari 2026.
Para pedagang telah mengajukan permohonan pembaruan HGB pada 28 April 2026 dan diterima Pemerintah Kota Pekanbaru pada 5 Mei 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi SH menegaskan, agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara PT MPP sebagai pemegang HGB induk dengan para pedagang yang memegang HGB hasil pemisahan.
DPRD juga meminta seluruh dokumen terkait kerja sama, penerbitan sertifikat, pemisahan HGB, hingga status aset pemerintah diperiksa secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum kepada para pedagang.
Dalam rapat tersebut, BPN turut mengungkap bahwa proses administrasi HGB STC juga diwarnai adanya keberatan hukum dari sejumlah pihak.
Muftika menyampaikan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru telah menerima gugatan dan panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan sertifikat HGB di kawasan STC.
Keberatan tersebut diajukan oleh Elvis Joni bersama sejumlah pihak terhadap salah satu sertifikat HGB. Selain itu, sekitar 75 sertifikat HGB lainnya juga ikut masuk dalam proses keberatan.