PEKANBARU - Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (18/05/2026), yang dihadiri para Ketua RW, RT, tokoh masyarakat.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok serta menegaskan kembali aturan yang telah diatur pemerintah.
Sosper merupakan bagian dari fungsi legislasi dan edukasi publik yang wajib dilakukan setiap anggota DPRD.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menegaskan bahwa anggota dewan wajib menyebarluaskan peraturan daerah kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
Aidhil menyampaikan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Sosialisasi perda KTR ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan atau prodak hukum yang sudah ada di kota Pekanbaru. Perda KTR ini sangat penting agar masyarakat paham dizona mana saja yang tidak diperbolehkan merokok," ungkap Aidhil.
Ia berharap masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami tujuan besar di balik kebijakan ini-yakni melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan asap rokok.
"Kawasan pendidikan, kesehatan, tempat ibadah dan fasilitas ruang terbuka hijau menjadi zona tidak dibenarkan didlm perda KTR, termasuk juga di pusat pelayanan publik dan perkantoran. Bahkan kita di DPRD juga sudah menerapkan perda KTR ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 04, Karnaidi menyambut baik dengan digelarkannya Sosper KTR di lingkungan warga tepatnya di Kelurahan Labuh Baru Timur ini.
Ia juga berharap Sosialisasi Perda KTR Ini bisa memberi manfaat dan berdampak positif buat masyarakat.
"Alhamdulillah kami menyambut baik dengan adanya sosialisasi Perda ini. Kedepan kami berharap masyarakat lebih paham lagi dimana saja lokasi yang tidak dibenarkan didalam perda KTR ini, dan berharap sosialisasi dan edukasi lebih digencarkan," tukas Karnaidi.