Home / Hukrim | |||||||||
Simpan Sabu 2,4 Gram, Warga Kopah Diringkus Tim Mata Elang Selasa, 05/03/2024 | 15:07 | |||||||||
P warga Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi diringkus Tim Mata Elang (foto/ultra) KUANSING - Seorang pria P (40) warga Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diringkus Tim Mata Elang, Satres Narkoba, Polres Kuansing, Senin (4/3/2024) malam. P diringkus di kediamannya di Desa Kopah bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, menyampaikan kronologis kejadian berawal pihaknya melakukan penyelidikan di Desa Kopah. Pukul 19.00 WIB. Kemudian sekira pukul 20.00 wib tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mencurigakan, termasuk 14 paket narkotika sabu. "Dari hasil interogasi, P mengaku mendapatkan narkotika tersebut secara online pada Minggu (3/3/2024), dari seorang DPO dengan harga Rp 2 juta melalui transfer ke nomor rekening YP. Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka P positif mengandung amphetamine," ujar AKP Novris. Adapun Pasal yang Disangkakan kepada Pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tersangka berinisial P yang berperan sebagai pengedar. Penulis: Ultra Sandi |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |