Home / Hukrim | |||||||||
Nekat Edarkan Sabu, Mata Elang Sikat 2 Residivis Asal Koto Taluk Jumat, 26/07/2024 | 13:55 | |||||||||
Dua residivis asal Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah ditangkap (foto/ultra) KUANSING - Dua residivis asal Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, inisial DA (44) dan AP (44), kembali diamankan oleh tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing. Keduanya ditangkap pada Kamis (25/7/2024) sore, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,18 gram. Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, Jumat (26/7/2024) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah tersangka DA di Desa Koto Taluk. DA diketahui merupakan residivis kasus narkoba, sementara AP adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). "Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai pengedar," terang AKP Novris. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan meliputi lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Tiga ponsel, uang tunai sebesar Rp 1.300.000, satu alat hisap bong, dan timbangan digital. Kemudian satu kotak warna putih, lima plastik klip bening ukuran kecil, satu plastik klip bening ukuran sedang. Saat penangkapan, tersangka DA terlihat menjatuhkan sebuah kotak putih yang berisi lima paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari posisi DA dan segera diamankan tim. Dari hasil interogasi, DA mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama IJ, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dibeli seharga Rp 2.000.000. Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan bahwa kedua tersangka, DA dan AP, positif mengandung amphetamine. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi. Penulis: Ultra Sandi |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |