Calon Kepala Daerah Bisa Dipenjara Jika Mundur Usai Penetapan Paslon
Sabtu, 03 Agustus 2024
Para calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 bisa terancam hukuman penjara paling lama 60 bulan dan denda hingga Rp50 miliar jika sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.