PEKANBARU - Mantan jurnalis Afni Zulkifli memastikan langkahnya bisa berlayar pada Pilkada Siak 2024 pasca-menerima SK DPP Partai Golkar, Kamis (1/8/2024) malam.
Berdasarkan SK tersebut, Afni Z akan berpasangan dengan Syamsurizal, Ketua DPC Demokrat Siak.
“Saya akan berkerja keras bersama seluruh tim dan pendukung untuk memenangkan Pilkada Siak ini,” kata Afni, Jumat (2/8/2024).
Afni juga mengaku tidak gentar menghadapi lawan-lawannya, meski petahana sekalipun. Asalkan proses Pilkada berjalan dengan baik dan tidak menggunakan cara-cara kotor untuk menang.
“Justru sampai hari ini baru kita yang sudah pasti, tentu kita menunggu juga pihak yang lain untuk bisa sama-sama berlayar dan bersaing secara sehat, riang gembira dan menyenangkan,” ujarnya.
Afni mengatakan, ikutnya dia dalam bursa pencalonan merupakan sejarah baru bagi perkembangan kabupaten Siak.
Karena Afni dari kalangan keluarga sederhana di Siak yang menempa diri di profesi jurnalis sejak muda.
“Ya, bagi kami ini sejarah dan sangat penting, apalagi kita bersama-sama bisa memenangkan Pilkada Siak ini, tentu saya akan tercatat sebagai bupati perempuan pertama di Siak,” katanya.
Afni yang berpasangan dengan Syamsurizal mengusung tagline GAS, Gebrakan Anak Siak. Ia gencar turun ke lapangan hingga ke pelosok kampung untuk sosialisasi demi meraih simpati rakyat.
Afni lahir di Siak, 28 Juni 1985 lalu. Ia telah menyelesaikan program doktornya di Universitas Pasundan -Jawa Barat, 2020 lalu.
Sementara itu Paslon petahana Alfedri-Husni Merza masih tampak terkatung-katung di atas gelombang debatable bisa tidaknya maju di Pilkada Siak 2024.
Sebab, Alfedri masih disebut-sebut melewati batas 2,5 tahun menjabat bupati Siak sepeninggal Syamsuar, sejak 2018 silam.
Saat itu, Bupati Siak Syamsuar memenangkan Pilkada Riau dan dilantik menjadi Gubernur Riau, lalu Alfedri sebagai Wakil Bupati Siak menggantikan Syamsuar menjadi bupati.
Pada masa Syamsuar cuti kampanye selama lebih kurang tiga bulan, Alfedri diangkat menjadi pelaksana tugas.
Akumulasi lamanya jabatan bupati yang dinikmati Alfedri membuatnya terhambat untuk maju dengan lancar di Pilkada Siak 2024 ini.
Sebab, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam pasal 19 menyatakan syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat dua huruf m dengan ketentuan: a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota. b. Masa jabatan yaitu: 1. Selama 5 tahun penuh dan/atau 2. Paling singkat selama 2,5 tahun. c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara defenitif maupun penjabat sementara. d. dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1. telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama 2. telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3. telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau didaerah yang berbeda; dan e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan
Keraguan Alfedri mengambil sikap untuk maju juga dibuktikan sampai saat ini belum menggelar deklarasi.
Bahkan disebut-sebut Alfedri menyiapkan skenario kedua jika ia gagal mencalonkan diri kembali, yaitu dengan memajukan istrinya, Rasidah.
Sebelumnya diberitakan Tribunpekanbaru.com, bahwa Ketua DPD PAN Siak H Syarif membantah isu Alfedri terhalang maju. Ia menganggap hal itu adalah framing politik dari lawan politik.
Menurutnya, PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah PKPU yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Sebelumnya diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun2020.
“Sejak diundangkan Per KPU Nomor 8 Tahun 2024, maka seluruh Per KPU sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” tegas Syarif.
Ia mengatakan, PKPU ini telah menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 2 tahun 2023. Pada pokoknya dapat dilihat dalam hal 50 putusan MK yaitu perhitungan masa jabatan kepala daerah adalah telah menjabat 2 periode dihitung dari minimal setengah masa jabatan atau lebih, tidak membedakan jabatan defenitif maupun penjabat sementara atau dikenal istilah Plt (pelaksana tugas) yang dihitung sejak pelantikan, baik sebagai defenitif maupun sebagai Plt.
Menurut Syarif, hal itu sejalan juga dengan PP Nomor 6 tahun 2005 Jo PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan pengesahan, pengangakatan dan pemberhentian kepala daerah. Yang disebutkan dalam penjelasan pasal 38, masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
“Per KPU Nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 19 menjawab semua permasalahan perhitungan masa jabatan kepala daerah,” katanya.
Syarif menambahkan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu lebih mudah menghitungnya dan tidak menimbulkan keraguan serta memberikan kepastian hukum dapat atau tidaknya seserorang mencalonkan kembali pada pilkada 2024-2029.
“Jadi setelah membaca dengan teliti Per KPU tersebut kami berkeyakinan bahwa Pak Alfedri bisa maju, sebab belum sampai 2,5 tahun dari pelantikannya sebagai bupati Siak saat menggantikan Pak Syamsuar,” katanya.
Ia juga menegaskan, yang menjadi persoalan adalah saat bupati Siak defenitif, Syamsuar cuti kampanye karena ikut Pilkada Riau pada 2018 lalu. Waktu itu Alfedri sebagai Wakil Bupati Siak defenitif menggantikan bupati yang sedang cuti.
“Saat itu tidak ada pelantikan dan otomatis tidak dihitung sebagai periodesasi dalam menjabat. Semuanya ini sebenarnya sudah jelas pada Pasal 19 huruf e Per KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sudah, no debat lagi. Mari kita jalankan proses politik ini dengan riang gembira,” katanya, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)