www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bawaslu Riau: Politik Uang dan Intimidasi Kekuasaan Masih Jadi Ancaman Serius di Pilkada
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Calon Kepala Daerah Bisa Dipenjara Jika Mundur Usai Penetapan Paslon
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 07:47:20 WIB

PEKANBARU - Para calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 bisa terancam hukuman penjara paling lama 60 bulan dan denda hingga Rp50 miliar jika sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada, yang berbunyi:

"Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Sanksi ini tak menyasar calon kepala daerah saja. Pimpinan parpol pun dapat terkena sanksi serupa jika sengaja menarik pasangan calon yang didukungnya setelah tahap penetapan di Pilkada. Hal ini diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.

Pasal 191 di UU Nomor 8 Tahun 2015 ini tak mengalami revisi di aturan yang baru yakni UU Nomor 6 tahun 2017 tentang Pilkada. Sehingga aturan ini masih berlaku.

Selain itu, KPU telah mengatur sanksi pembatalan terhadap calon kepala daerah jika ditemui pelbagai kondisi. Hal ini diatur dalam Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pilkada.

Semisal kandidat kepala daerah dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU jika kandidat terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu.

Kemudian, pasangan calon bisa dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Kandidat calon kepala daerah aktif petahana juga dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Jika aturan ini dilanggar, maka calon kepala daerah petahana aktif dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU.

Berdasarkan tahapan jadwal Pilkada 2024, masa pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

Sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, seperti yang dilansir cnnindonesiakompas.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Bawaslu Riau: Politik Uang dan Intimidasi Kekuasaan Masih Jadi Ancaman Serius di Pilkada
Ilustrasi hotspot di Riau sudah nihil (foto/int)Bangka Belitung dan Sumsel Terbanyak Hotspot di Sumatera, BMKG: Riau Nihil
Tiga mahasiswa UIN Suska Riau terpilih menjadi finalis untuk mengikuti El Bajo Essay Competition 3 (foto/rivo)3 Mahasiswa UIN Suska Riau Masuk Final El Bajo Essay Competition 3
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafis dari fraksi Nasdem (foto/int)Zulfan Hafis Sebut Ada yang Tak Beres dalam Tata Kelola Sampah Pekanbaru
Perbaikan Jalan Longsor Riau-Sumbar terus dikebut BPJN Riau (foto/int)Perbaikan Jalan Longsor Riau-Sumbar Dikebut, Ditargetkan Rampung Akhir November
  KPU Dumai sosialisasi Pilgub Riau serta Pilwako Dumai 2024 (foto/bambang)Dorong Partisipasi Penyandang Disabilitas, KPU Dumai Gencar Sosialisasi Pilkada 2024
Hotel KHAS Pekanbaru hadirkan promo spesial September (foto/int)Hotel KHAS Pekanbaru Manjakan Tamu dengan Beragam Promo Menarik
Salah satu tipe United E-Motor yang ditawarkan kepada konsumen di Kota Pekanbaru. Foto Int100% Produk Asli Indonesia, Motor Listrik United Hadir di Pekanbaru
Sekda Riau memimpin apel di SMAN 3 Bagan Sinembah, Rohil (foto/Yuni)Guru Honorer SMAN 3 Bagan Sinembah Akan Diperjuangkan Jadi PPPK
Kapolsek Simpang kanan saat melakukan cooling system Pilkada Serentak 2024.(foto: afrizal/halloriau.com)Cooling System, Kapolsek Simpang Kanan Ajak Masyarakat Bagan Nibung Ciptakan Pemilu Damai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved