Calon Kepala Daerah Bisa Dipenjara Jika Mundur Usai Penetapan Paslon
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 07:47:20 WIB
PEKANBARU - Para calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 bisa terancam hukuman penjara paling lama 60 bulan dan denda hingga Rp50 miliar jika sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada, yang berbunyi:
"Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Sanksi ini tak menyasar calon kepala daerah saja. Pimpinan parpol pun dapat terkena sanksi serupa jika sengaja menarik pasangan calon yang didukungnya setelah tahap penetapan di Pilkada. Hal ini diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
Pasal 191 di UU Nomor 8 Tahun 2015 ini tak mengalami revisi di aturan yang baru yakni UU Nomor 6 tahun 2017 tentang Pilkada. Sehingga aturan ini masih berlaku.
Selain itu, KPU telah mengatur sanksi pembatalan terhadap calon kepala daerah jika ditemui pelbagai kondisi. Hal ini diatur dalam Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pilkada.
Semisal kandidat kepala daerah dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU jika kandidat terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu.
Kemudian, pasangan calon bisa dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
Kandidat calon kepala daerah aktif petahana juga dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Jika aturan ini dilanggar, maka calon kepala daerah petahana aktif dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU.
Berdasarkan tahapan jadwal Pilkada 2024, masa pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
Sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, seperti yang dilansir cnnindonesiakompas.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :